Sukses

Berkas Cirus Dilimpahkan ke Pengadilan

Berkas jaksa Cirus Sinaga terkait dugaan penghilangan pasal korupsi dalam perkara mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus HP Tambunan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Liputan6.com, Jakarta: Berkas jaksa Cirus Sinaga terkait dugaan penghilangan pasal korupsi dalam perkara mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus HP Tambunan, Kamis (26/5), dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Berkas jaksa Cirus sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta.

Kapuspenkum menambahkan surat pelimpahan berkas perkara tersebut beromor B 675/APB/Sel/Ft/O5/2011. Dikatakan, tim JPU terdiri dari Edy Rakamto, Yuni Daru, dan Asep Mulyana.

Cirus dikenai dua kasus yang berbeda yakni untuk pidana umum terkait pemalsuan petunjuk penuntutan, sedangkan untuk tindak pidana khusus terkait dengan penghilangan pasal korupsi Gayus HP Tambunan. Aksi pemalsuan petunjuk penuntutan dilakukan dengan mengganti tuntutan terhadap Gayus yang semula satu tahun penjara (surat bernomor R431) menjadi satu tahun percobaan (surat bernomor R455).(ADO)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini