Sukses

Polri dan Ombudsman Tandatangani MoU

Penandatanganan ini dalam rangka mewujudkan dan meningakatkan kualitas penyelesaian laporan ataupun pengaduan dari masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Polri.

Liputan6.com, Jakarta: Ombudsman RI (ORI) dan Polri menandatangani nota kepakatan bersama atau MoU yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/5). Penandatanganan ini dalam rangka mewujudkan dan meningakatkan kualitas penyelesaian laporan ataupun pengaduan dari masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Polri.

Kerjasama ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan penyidikan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 44 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang ORI. Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengatakan, kerjasama ini bagian pengawasan eksternal untuk mengawasi masalah laporan dari masyarakat.

"Baru saja kita tandatangan MoU dengan ombudsman, untuk bagian pengawas eksternal, pengawasan terhadap Polri. Kita juga diawasi dari luar, yakni oleh Ombudsman. Artinya, komitmennya, kalau ada masalah laporan dari masyarakat Polri wajib melanjuti," jelas Timur usai penandatanganan.

Selain itu, MoU juga berisi pemberian bantuan teknis dari Polri untuk menghadirkan secara paksa terlapor dan atau saksi yang tidak memenuhi panggilan Ombudsman setelah dipanggil dengan alasan yang sah tiga kali terturut-turut. Berisi pula peningkatan kualitas koordinasi dalam rangka penyidikan tindak pidana.

Ketua ORI Danang Girindrawardan mengatakan, dalam Pasal 13 dan 44 UU Ombudsman tak dapat dilakukan sendiri oleh Ombudsman untuk pemanggilan paksa. Untuk itu, Ombudsman perlu ber-MoU dengan Polri untuk mengatasai masalah ini.

Sedangkan kerja sama dilakukan dalam rangka penyelesaian laporan ataupun pengaduan dari masayarakat yang terjadi korban tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan aparat pemerintah, penyelenggara negara, BUMN, BUMD, dan siapapun yang menyelenggarakan misi pelayanan publik di seluruh sektor lingkungan Polri.(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.