Sukses

Polri: Enam Anggota NII Ditetapkan Tersangka

Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan enam orang yang ditangkap terkait Negara Islam Indonesia (NII) di Semarang, Jawa Tengah, sebagai tersangka. Keenamnya dikenakan pasal pasal percobaan makar.

Liputan6.com, Jakarta: Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan enam orang yang ditangkap terkait Negara Islam Indonesia (NII) di Semarang, Jawa Tengah, sebagai tersangka. Keenamnya dikenakan pasal pasal percobaan makar.

Demikian yang disampaikan Kabag Penum Humas Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan lewat pesan singkatnya, Rabu (25/5).

"Enam NII Jateng ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Jateng," katanya.

Keenam tersangka itu adalah:
  1. TDH (Gubenur NII Jateng)
  2. NB (Kabag  Komunikasi)
  3. SP (Kabag Pers.)
  4. MAS (Bendahara)
  5. SL (kabag Logistik) 
  6. MR( anggota Logistik).
Menurut Boy, pasal yang disangkakan kepada enam tersangka adalah Pasal 55 jo 107 ayat (1) KUHP.(MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini