Sukses

Kadiv Propam: Tak Perlu Imbau Polisi, Melanggar Langsung Ditindak

Kadiv Propam juga menyoroti kasus upaya pungli oknum polantas Polda Metro Jaya terhadap pengendara di Jakarta Utara yang viral beberapa waktu lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Martuani Sormin mengatakan, tak perlu lagi mengimbau anggota untuk tidak melakukan pelanggaran. Sebab, sebagai anggota Polri, mereka pasti sudah tahu mana yang boleh dan yang tidak.

"Yang namanya pelanggaran itu mereka sudah tahu apa sanksinya. Enggak perlu imbauan itu harusnya," ujar Martuani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/3/2018).

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian sendiri sering kali mengingatkan anak buahnya agar meningkatkan kepercayaan publik dengan bekerja secara profesional. Namun, selalu saja ada segelintir anggota yang tidak mengindahkan instruksi tersebut.

Menurut Martuani, langkah yang paling tepat untuk menghadapi anggota Polri bandel adalah menjatuhkan sanksi tegas sesuai pelanggarannya.

"Ya kalau mau imbau, jangan lakukan pelanggaran. Tapi diimbau sudah tidak mempan. Ada pelanggaran ya kita tindak. Dia jadi polisi kan sudah tahu itu pelanggaran," ucap dia.

Pungli Oknum

Mantan Kapolda Papua Barat itu juga menyoroti kasus upaya pungli oknum polantas Polda Metro Jaya terhadap pengendara di Jakarta Utara yang viral beberapa waktu lalu. Oknum polantas tersebut juga memaki pengendara.

Menurut dia, oknum Polri tersebut bakal menerima sanksi disiplin dan kode etik.

"Punglinya kan belum terjadi, tapi sudah keburu ditindak. Sanksinya yang jelas disiplin dan kode etik. Kalau ada uangnya mau kita pidanakan, tetapi kan uangnya tidak ada," kata Martuani.

Meski tidak terkena pidana, sanksi berat hingga pemecatan tetap menghantui oknum polantas tersebut. Saat ini, kasus pelanggaran tersebut masih ditangani Bid Propam Polda Metro Jaya.

"Sanksi yang berat itu lebih ke pelanggaran kode etiknya. Yang terberat itu PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) kalau kode etik," jelas Martuani Sormin.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Oknum Polisi Pungli

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengaku telah menyelidiki peristiwa dua oknum Polantas yang diduga meminta uang dan berkata kasar ke pengendara motor. Mereka kini telah menerima sanksi.

"Mereka telah diperiksa Propam kemarin. Hasilnya, mereka melakukan kesalahan dan langsung dimutasi dengan distafkan di Pelayanan Masyarakat Polda Metro Jaya," tutur Halim saat dikonfirmasi, Kamis, 8 Maret 2018).

Menurut Halim, dua oknum polantas itu merupakan anggota Satlantas Polres Metro Jakarta Barat. Mereka dinilai melakukan kesalahan dalam prosedur penegakan hukum.

Video aksi kedua polantas sempat viral. Awal mulanya ketika keduanya menindak seorang pengendara sepeda motor yang membawa muatan berlebih.

Pengendara itu dimintai uang Rp 150 ribu dan dihina dengan kata kasar. Kedua polisi itu juga menyita motor si pelanggar.

"Untuk motor pengendara yang disita oleh oknum tersebut saat penilangan, itu sudah sesuai prosedur. Karena STNK-nya mati, maka motornya harus disita," jelas dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.