Sukses

Lewat Pesan Singkat, 3 Pimpinan Stasiun TV Tolak Panggilan Bawaslu

Iklan tersebut dianggap sudah melanggar peraturan tentang waktu kampanye, yang telah ditetapkan pada 23 September 2018.

Liputan6.com, Jakarta Tiga pimpinan stasiun televisi, yakni I News TV, Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI), serta Global TV menolak memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI, terkait upaya kampanye yang tidak sesuai jadwal.

"Mereka menyatakan tidak mau hadir sekarang. Semuanya (tiga pemimpin redaksi stasiun televisi)," ujar Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis.

Dilansir Antara, Afif mengatakan, Rabu 7 Maret 2018, ketiga pimpinan itu memastikan akan mendatangi Kantor Bawaslu RI pada Kamis, sesuai jadwal yang ditentukan, yakni I News TV pada pukul 13.00 WIB, RCTI pukul 15.00 WIB, serta Global TV pukul 19.00 WIB.

Namun, ketiga pimpinan stasiun televisi itu kemudian membatalkan pertemuan dengan Bawaslu pada Kamis sore, yang disampaikan melalui pesan singkat, tutur Afifuddin.

"Mereka kemudian mendatangi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). KPI menyarankan mereka untuk hadir, tetap gak mau," kata dia.

Ia kemudian menjelaskan Bawaslu memutuskan untuk memanggil tiga pimpinan stasiun televisi tersebut, karena menerima laporan adanya dugaan upaya kampanye yang dilakukan satu partai, dengan memuat iklan berunsur pencitraan terhadap partai di tiga media penyiaran itu.

Iklan tersebut dianggap sudah melanggar peraturan tentang waktu kampanye, yang telah ditetapkan pada 23 September 2018.

"Iklan itu tayang pada 2 Maret 2018, di tiga stasiun televisi yang kami panggil. Mereka rencananya akan kami mintai klarifikasi," tutur Afifuddin.

Dengan gagalnya pertemuan tersebut, Afifuddin mengatakan Bawaslu selanjutnya akan menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti dugaan kampanye di tiga stasiun televisi tersebut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Panggil Kembali

Bawaslu akan memanggil kembali tiga pimpinan stasiun televisi yang diduga melakukan kampanye sebelum 23 September 2018.

"Kita panggil lagi mereka, segera. Kita ada mekanisme tiga kali pemanggilan," ujar Afifuddin.

Menurut Afifuddin, waktu untuk melakukan pemanggilan kedua bagi tiga stasiun televisi itu, akan diputuskan dalam rapat pleno Anggota Bawaslu RI.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.