Sukses

Sekongkol Fredrich dan Dokter Bimanesh Bikin Benjol di Kepala Setya Novanto

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa KPK di waktu yang berbeda ini, terpapar peran dan siasat keduanya dalam melindungi Setnov.

Liputan6.com, Jakarta - Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo didakwa merintangi proses hukum perkara korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto (Setnov). Keduanya diduga merekayasa sakit mantan Ketua DPR RI itu untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa KPK di waktu yang berbeda ini, terpapar peran dan siasat keduanya dalam melindungi Setnov.

Jaksa KPK Takdir Suhan mengatakan, Fredrich merupakan aktor utama dalam perkara ini. Sedangkan Bimanesh, setelah pihak KPK mendapatkan bukti, menyatakan turut andil dalam pemufakatan jahat tersebut.

Sesuai dengan dakwaan, keduanya memiliki peran dan siasat yang saling melengkapi satu sama lain. Peran dan siasat yang mereka lakukan agar Setnov terlihat sakit sungguhan dengan benjolan di kepala seperti "bakpao" dan lainnya.

Fredrich yang merupakan mantan kuasa hukum Setnov ini yang memulai sandiwara sakit Setnov. Fredrich menghubungi Bimanesh yang merupakan teman dekatnya untuk melakukan kongkalikong ini.

Awalnya, Fredrich yang sudah mengajukan diri menjadi kuasa hukum Setnov ini meminta kepada Bimanesh Sutarjo yang merupakan dokter Rumah Sakit Permata Hijau agar kliennya bisa dirawat inap di rumah sakit tersebut.

Yakni pada Rabu 15 November 2017, Fredrich menyarankan agar Setnov tak memenuhi panggilan penyidik KPK. Saat itu Setnov dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Hingga malam hari sekitar pukul 22.00 WIB, Setnov tak mendatangi Gedung KPK atas saran dari Fredrich. Alhasil, penyidik KPK berencana melakukan penjemputan paksa terhadap Setnov dengan mendatangi kediaman Setnov di Kawasan Wijaya, Jakarta Selatan.

Di kediaman Setnov, Fredrich menampakan batang hidungnya dan mengaku menjadi kuasa hukum Setnov. Padahal, saat itu Fredrich belum memiliki surat bahwa dirinya adalah orang yang akan memberikan bantuan hukum terhadap mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.

Sementara, penyidik KPK yang dipimpin Ambarita Damanik tak menemukan Setnov di rumah tersebut. Hanya ada istri Setnov, Deisti Astriani Tagor yang akhirnya menandatangani surat pernyataan bahwa Fredrich merupakan kuasa hukum sah Setnov.

Keesokan harinya, Kamis 16 November 2017, sekitar pukul 11.00 WIB Fredrich menghubungi Bimanesh Sutarjo. Fredrich meminta bantuan Bimanesh agar Setnov dirawat inap di RS Medika Permata Hijau dengan alasan menderita penyakit hipertensi.

Demi permintaannya itu diterima oleh Bimanesh, di hari yang sama Fredrich mendatangi kediaman Bimanesh di Jakarta Selatan sekitar pukul 14.00 WIB. Fredrich memastikan agar Bimanesh mau membantunya agar Setnov dirawat inap.

Dalam pertemuan tersebut, Bimanesh Sutarjo menerima foto data rekam medis Setnov di RS Premiere Jatinegara. Bimanesh kemudian menyanggupi permintaan Fredrich padahal Bimanesh mengetahui Setnov tengah memiliki masalah hukum di KPK terkait kasus tindak pidana korupsi e-KTP.

Menindaklanjuti permintaan Fredrich, Bimanesh kemudian menghubungi dokter Alia yang saat itu menjabat pelaksana tugas Manager Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau agar menyiapkan ruang VIP untuk ruang perawatan Setnov.

Alasan perawatan Setnov pada saat itu yakni menderita penyakit hipertensi. Padahal Bimanesh belum pernah melakukan pemerikaan fisik Setnov.

Demi meyakinkan dokter Alia, Bimanesh Sutarjo saat itu mengatakan sudah menghubungi dokter lainnya, yakni dr Mohammad Toyobi dan dr Joko Sanyoto untuk bersama-sama merawat Setnov. Padahal Bimanesh tidak pernah menghubungi kedua dokter tersebut.

Dokter Alia kemudian menghubungi dokter Hafil budianto. Namun dokter Hafil Budianto menolak jika Setnov langsung masuk ke ruang rawat inap. Dokter Hafil meminta agar sebelum merawat inap, pasien harus terlebih dahulu masuk ke Instalasi Gawat Darurat (IGD).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Fredrich Pura-Pura Tak Tahu

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 18.30 WIB, Bimanesh datang ke RS Medika untuk menanyakan keberadaan Setnov. Namun saat itu Setnov belum tiba di rumah sakit.

Sebelum Bimanesh tiba di RS Medika Permata Hijau, yakni sekitar pukul 17.30 Fredrich lebih dahulu mendatangi RS. Fredrich meminta agar dokter Michael Chia Cahaya membuatkan surat pengantar rawat inap Setnov karena kecelakaan.

Padahal, saat itu Setnov tengah berada di dalam Gedung DPR bersama dengan ajudan dan wartawan kontributor MetroTV Hilman Mattauch. Saat Fredrich mendatangi RS Medika, dia tak bertemu dengan Bimanesh.

Saat Setnov tiba di RS Medika Permata Hijau, yakni sekitar pukul 18.45 WIB, Bimanesh yang awalnya membuat surat pengantar rawat inap Setnov hipertensi menyuruh seorang perawat bernama Indri Astuti untuk membuang surat pengantar tersebut dan mengganti dengan yang baru.

Setnov yang tiba di RS karena usai kecelakaan mobil ini langsung dibawa masuk ke Kamar VIP 323. Kamar tersebut sudah lebih dahulu dipesan oleh Setnov dan diberikan oleh Bimanesh Sutarjo.

Kemudian, Bimanesh menyuruh Indri untuk pura-pura memasang perban di kepala Setnov sesuai dengan keinginan Setnov. Selain menyuruh agar luka di kepala Setnov diperban, Bimanesh juga menyuruh agar Indri pura-pura memasang infus kepada Setya Novanto.

Indri pun memasang infus dengan menggunakan jarum kecil ukuran 24 yang biasa digunakan untuk anak kecil. Setelah perban dan infus terpasang, kemudian Fredrich muncul dan seolah tak mengetahui kecelakaan yang dialami Setnov.

Kemudian Fredrich Yunadi memberikan keterangan pada pers dengan menyebut Setya Novanto luka parah dan beberapa bagian tubuh berdarah-darah serta terdapat benjolan sebesar ‘bakpao’ di dahi.

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 21.00 WIB tim penyidik KPK melihat kondisi Setnov secara langsung dan menemukan bahwa Setnov baik-baik saja. Saat tim penyidik hendak melihat lebih dekat, Fredrich melarang dengan alasan Setnov tengah dirawat secara intensif oleh Bimanesh Sutarjo.

Padahal, saat itu Setya Novanto hanya mengalami beberapa luka ringan pada bagian dahi, pelipis kiri, leher sebelah kiri, dan lengan kiri.

Agar penyidik KPK segera pergi dan tak memeriksa Setnov, Fredrich meminta kepada pihak keamanan untuk mengusir penyidik KPK. Pengusiran dengan dalih agar tak menggangu pasien yang lainnya.

Padahal, menurut dakwaan, ruang rawat inap di lantai tiga rumah sakit tersebut sudah dipesan oleh keluarga Setya Novanto.

Keesokan harinya, Jumat 17 November 2017, penyidik hendak menahan Setnov karena mengetahui Setnov tak sakit seperti yang disebutkan Fredrich. Namun Fredrich melarang dengan dalih Setnov tengah dirawat inap.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.