Sukses

Bareskrim Tangkap Sarjana IT Penyebar Hoax dan Pembajak Akun

Irwan mengungkapkan, KB yang merupakan sarjana komputer information technology (IT) ini telah meretas sekitar 1.000 akun media sosial.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menangkap penyebar hoax dan ujaran kebencian di dunia maya. Pelaku berinisial KB (30) ini juga kerap meretas akun media sosial untuk menyebar hoax dan ujaran kebencian.

Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Iwan Anwar mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Jakarta Timur pada Rabu 7 Maret 2018 malam. Beragam konten hoax dan ujaran kebencian disebar melalui media sosial dan blognya.

"Isu-isu secara umum yang dibuat atau dikaitkan yakni kebangkitan PKI, kemudian penganiayaan ulama, dan pencemaran terhadap tokoh dan pejabat nasional," ujar Irwan di Kantor Dittipid Siber Bareskrim Polri, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).

Irwan mengungkapkan, KB yang merupakan sarjana komputer information technology (IT) atau teknik informatika ini telah meretas sekitar 1.000 akun media sosial. Melalui akun orang lain itu, KB kemudian melancarkan aksi jahatnya menyebar konten hoax dan ujaran kebencian.

"Dalam penyelidikan kami awalnya ada 3 sampai 5 akun yang di-hack. Namun, dalam pemeriksaan kemudian diketahui yang bersangkutan juga berhasil mengambil alih sekitar 1.000 akun Facebook milik orang lain," beber dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Serupai Portal Ternama

Selain itu, KB juga memuat konten-konten tersebut di beberapa blog yang ia kelola. Parahnya, blog-blog tersebut memiliki nama dan logo yang menyerupai beberapa portal media online ternama.

"Dari kegiatan yang bersangkutan kami sedang bekerjasama dengan perbankan, karena dari penelusuran bahwa yang bersangkutan mendapatkan keuntungan secara finansial dari kegiatan ini," ucap Irwan.

Berdasarkan penyelidikan sementara, KB tidak berafiliasi dengan kelompok manapun dalam menyebarkan hoax dan ujaran kebencian ini. Motif sementara kejahatan ini adalah ekonomi.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE. Pasal 156 KUHP dan Pasal 14 ayat 2 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.