Sukses

Setya Novanto Sebut 2 Kali Bertemu Dokter Bimanesh, Kapan?

Terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto mengaku pernah bertemu Bimanesh Sutarjo di RS Medika Permata Hijau.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto mengaku pernah bertemu dokter Bimanesh Sutarjo di RS Medika Permata Hijau, Jakarta. Bimanesh memeriksanya saat pingsan akibat kecelakaan tunggal di kawasan Permata Hijau.

Seingatnya, dia bertemu dua kali pada awal masuk rumah sakit.

"Iya saya diperiksa sama Bimanesh dan waktu pingsan kan ya itu. Ketemu sekali terus paginya ketemu sekali lagi, terus enggak ketemu lagi," kata Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).

Setya Novanto menegaskan, dia tidak ikut-ikutan soal adanya data medis yang dibuat-buat atau palsu. Dia mengaku hanya tahu soal rekam medis yang diperoleh dari RS Premier Jatinegara.

"Saya enggak tahu, kalau menurut saya dari awal sudah ada data medis. Malah saya enggak tahu kalau ada data palsu," imbuh mantan Ketua DPR RI itu.

Dia pun mengaku baru tahu Bimanesh menjalani sidang perdana pada hari ini lewat media. Dia menuturkan, sejauh ini Bimanesh cukup profesional menjalankan tugasnya sebagai dokter spesialis penyakit dalam. Malah Bimanesh tidak banyak bicara saat memeriksanya.

"Hari ini disidang? Oh ya? Ya saya itu ketemu pas lagi pingsan terus dia jelasin kondisi saya cuma dua menit udah gitu, besoknya ketemu sebentar, " kata Setya Novanto.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tunggu Kabar dari KPK

KPK menyatakan keputusan untuk status justice collaborator (JC) Setya Novanto (Setnov) akan diumumkan pada Kamis, 22 Maret 2018.

Tanggal tersebut bertepatan dengan jadwal sidang tuntutan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.

"Keputusannya nanti dapat disampaikan pada tanggal 22 Maret, kalau jadi tuntutan dibacakan pada saat itu karena ini tahapan yang standar saya kira," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (7/3/2018)

Dia menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2011 disebutkan bahwa penentuan nasib JC dari terdakwa akan diputuskan sebelum atau bersamaan dengan tuntutan yang akan dibacakan.

Majelis hakim, kata Febri, juga akan mempertimbangkan lebih lanjut permohonan JC tersebut.

"Kalau mengacu pada surat edaran MA posisinya juga sangat jelas tuntutan disampaikan terlebih dahulu, baru kemudian nanti hakim juga akan mempertimbangkan lebih lanjut," jelasnya.

Febri mengaku belum megetahui terkait peluang permohonan JC mantan Ketua DPR RI itu dikabulkan atau tidak.

Menurut dia, indikator pertama agar permohonan JC dikabulkan, Setya Novanto harus mengungkap pihak-pihak yang turut menikmati aliran dana proyek e-KTP.

"Kalau kita simak sidang, ada yang diakui dan ada yang tidak termasuk penerimaan 7,3 US$," katanya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.