Sukses

Bareskrim Serahkan Tersangka Korupsi Aset Pertamina ke Kejari Jaksel

Gathot sempat buron enam bulan sebelum menyerahkan diri.

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menyerahkan tersangka kasus dugaan korupsi penjualan atau pelepasan aset PT Pertamina, Gathot Harsono, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyerahan tahap dua ini dilakukan pada Kamis (8/3/2018).

"Telah dilakukan tahap dua tersangka Gathot ke Kejari Jaksel agar segera disidangkan," ujar Kasubdit V Dit Tipikor Bareskrim Polri Kombes Widoni melalui keterangan tertulisnya.

Gathot yang merupakan mantan Vice President Asset Management PT Pertamina itu sempat buron enam bulan sebelum menyerahkan diri ke Dit Tipikor Bareskrim Polri pada Rabu, 21 Februari 2018.

"Kurang dari delapan bulan di Indonesia dan terakhir ke Singapura. Namun, dengan kesadarannya atas bantuan keluarga, dia menyerahkan diri," terang Widoni.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diduga Korupsi

Gathot diduga melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan penjualan atau pelepasan aset milik PT Pertamina berupa tanah seluas 1.088 meter persegi di Simprug, Jakarta Selatan, pada 2011. Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp 40,9 miliar.

Bareskrim Polri telah menetapkan Gathot sebagai tersangka sejak awal 2017. Dia kemudian dicekal bepergian ke luar negeri sejak Juli 2017. Bahkan, polisi telah memasukkan Gathot dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 23 Agustus 2017.

Dalam perkara ini, Gathot dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 56 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.