Sukses

Kasus Pungli, Pejabat BPN Semarang Jadi Tersangka

Dalam penggeledahan ditemukan uang Rp 600 juta yang tersimpan di dalam ratusan amplop di rumah pegawai BPN, inisial WR.

Liputan6.com, Semarang - Kejaksaan Negeri Semarang menetapkan satu pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang, Jawa Tengah sebagai tersangka pungutan liar. Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan empat pegawai BPN yang ditangkap pada Senin 5 Maret 2018.

"WR saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang Dwi Samudji saat konferensi pers bersama jajarannya dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Semarang, Rabu (7/3/2018).

Keempat orang yang diperiksa Kejaksaan adalah S, WR, dan dua pegawai honorer. Mereka sebelumnya diamankan pada Senin 5 Maret 2018 di kantornya. Dalam proses tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di tempat tinggal, kantor dan mobil para terperiksa.

Dalam penggeledahan ditemukan uang Rp 600 juta yang tersimpan di dalam ratusan amplop di rumah WR, kendaraan dan tas milik WR. Uang tersebut diduga hasil pungutan liar di BPN Semarang.

"Pada saat kegiatan pengamanan pertama, kita hanya menemukan uang Rp 32.400.000," tambah Dwi.

Di BPN, WR bertugas sebagai Kepala Sub Seksi Pemeliharaan Data Pertanahan. Dia dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Untuk saat ini baru WR, lainnya masih sebagai saksi," ucap Dwi. 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

OTT 4 Pegawai BPN

Sebelumnya, dua pejabat dan dua pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Semarang, Jawa Tengah ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang pada Senin 5 Maret 2018 petang. Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut dilakukan di kantor BPN Kota Semarang, Jalan Ki Mangunsarkoro.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Semarang Dwi Samudji, mengatakan pihaknya juga menyita 10 amplop yang berisi uang senilai Rp 32.400.000.

"Saat ini kami masih lakukan pemeriksaan. Tapi benar, kami sudah amankan dan penangkapan," ujar Samudji soal OTT pejabat BPN itu di Kantor Kejari Semarang, Selasa 6 Maret 2018.

Dia mengatakan, keempat orang yang diamankan berinisial WR, S, J, dan F. Dari informasi yang beredar, WR adalah Kasubsi Pemeliharaan Data Pertanahan BPN Kota Semarang, Windari Rochmati. Sementara, S adalah Kepala BPN Kota Semarang, Sriyono. Sedangkan, J dan F adalah Jimny dan Fahmi yang merupakan tenaga honorer di instansi tersebut.

Namun, Samudji masih enggan mengonfirmasinya. "Nanti, kami informasikan lebih lanjut. Saat ini, prosesnya pemeriksaan sedang berlangsung," tutur Samudji.

 

Reporter : Dian Ade Permana

Reporter: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.