1/5
Terdakwa dugaan suap pembangunan jalan di Kementerian PUPR, Yudi Widiana membaca nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/3). Sidang lalu, JPU menuntut politikus PKS itu dengan hukuman 10 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)