Sukses

DPR Minta Menhub Tinjau Renstra Pembangunan soal Bandara Bali Utara

Rencana pembangunan Bandara Bali Utara masih menyisahkan pro kontra.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra M Nizar Zahro meminta Kementerian Perhubungan melihat ulang rencana strategis (renstra) yang sudah ada terkait pembangunan Bandara Bali Utara.

Rencana pembangunan Bandara Bali Utara, kata Nizar, sudah tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029.

Kemudian juga tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buleleng tahun 2013-2033, yang dalam kedua Perda tersebut tercantum rencana strategis pembangunan Bandar Udara baru di Kabupaten Buleleng Bali.

"Jika Kemenhub menyampaikan kebijakan strategis harusnya membaca dulu naskah yang sudah ada sebelumnya, agar masyarakat tidak bingung," ujar Nizar melalui pesan tertulis, Selasa (6/3/2018).

Dia menyatakan, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 69 Tahun 2013 Tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, Rencana pembangunan bandar udara Bali Utara sudah tecantum di dalamnya.

"Jika rencana pembangunan Bandar Udara Bali Utara tidak jadi, harusnya ada perubahan Peraturan Menteri Perhubungan, agar keputusan menjadi mengikat dan tidak hanya ramai di media," ujar dia.

Dia menyatakan, saat Menhub dan Menko Maritim mengeluarkan statemen berbeda soal rencana pembangunan bandar udara Bali Utara, keduanya gagal memahami rencana proyek infrastruktur nasional yang tercantum dalam rencana Bapenas (Badan Perencanaan Nasional) tahun 2015, di dalamnya juga tercantum rencana pembangunan bandara baru di Bali Utara.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masih Pro Kontra

Rencana pembangunan Bandara Bali Utara masih menyisahkan pro kontra. Tidak hanya menyangkut lokasi pembangunan, yaitu apakah bandara dibangun di laut dengan cara reklamasi atau di darat.

Namun demikian juga ada ketidaksamaan sikap dalam pemerintah sendiri.

Dalam hal ini Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyebut pembangunan bandar udara Bali Utara batal dilakukan.

Sedang Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, justeru berkata sebaliknya, bahwa pembangunan belum tentu batal, karena masih dilakukan kajian.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.