Sukses

KPU Patuhi Putusan Bawaslu soal PBB Peserta Pemilu 2019

KPU mengungkapkan ada sejumlah langkah yang akan diambil pascaputusan Bawaslu yang memenangkan PBB.

Liputan6.com, Jakarta - KPU mengungkapkan ada sejumlah langkah yang akan diambil pascaputusan Bawaslu yang memenangkan Partai Bulan Bintang atau PBB. Dalam putusan itu, PBB dinyatakan dapat menjadi peserta pemilu 2019.

"KPU menyatakan PBB menyatakan syarat mengikuti pemilu. Maka dengan ini kami akan membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018," kata Ketua KPU Arief Hidayat di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Pembatalan surat tersebut sesuai dengan putusan Bawaslu. Sebab surat tersebut hanya berisi tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019 yang di dalamnya tanpa tercantum PBB.

"Penetapan PBB sebagai partai peserta pemilu akan dilakukan pada rapat pleno malam nanti. Selain itu, juga akan ditetapkan nomor urut peserta untuk PBB," ujar dia.

Sementara itu Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menegaskan, pihaknya tidak akan menggugat putusan Bawaslu ke PTUN. "Tidak mungkin menggugat SK sendiri, tidak akan melakukan itu," kata dia.

Atas kasus ini, KPU menyatakan akan melakukan intropeksi secara internal maupun eksternal. Hal itu dilakukan agar tidak kembali terjadi di masa mendatang.

"KPU bakal melakukan konsolidasi internal dan eksternal. Ada kekurangan dari kami untuk dilakukan langkah penting pasca putusanbawaslu," ujar Komisoner KPU Evi Novida Ginting Manik.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jadi Partai Besar

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra berharap, partai yang dipimpinnya menjadi partai bersar setelah dikabulkannya gugatan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, Minggu malam.

"Kami akan mempersiapkan Pemilu 2019 dengan sebaik-baiknya dan berharap PBB bisa menjadi partai yang jauh lebih besar dibandingkan sebelumnya," ujar Yusril usai sidang.

Dalam sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Abhan tersebut, Bawaslu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan PBB sebagai partai politik peserta pemilu tingkat Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota pada Pemilu 2019.

Bawaslu juga memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lambat tiga hari setelah keputusan dibuat. Selain itu, Yusril juga akan melihat tindakan yang dilakukan oleh KPU.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.