Sukses

Bamsoet: DPR Sabar Tunggu Jokowi Tandatangani UU MD3

Ketua DPR Bambang Soesatyo beharap Jokowi segera menandatangani Undang-Undang MD3.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo masih beharap Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera menandatangani Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3 yang telah disahkan oleh DPR pada Januari 2018 lalu.

"Kami mengharapkan Pak Jokowi segera mengambil sikap untuk mendatangani," kata Bamsoet sapaan akrab dari Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2018).

Menurut dia, tidak perlu ada yang diributkan mengenai UU MD3 itu. Sebab mekanisme yang ada sudah jelas.

Kendati begitu, Bamsoet mengaku tetap menunggu keputusan dari Jokowi. Apalagi waktu berakhirnya UU MD3 sebelum ditandai oleh Mantan Gubernur DKI Jakarta itu selama 30 hari dan akan jatuh tempo pada 14 Maret 2018.

"Kalaupun tidak, kami dapat memahami dan menunggu dengan sabar sampai berakhirnya waktu 30 hari," jelas Bamsoet.

Sebelumnya, pengesahan UU MD3 telah disepakati adanya penambahan kursi pimpinan untuk Fraksi PDI Perjuangan di DPR. Sehingga hingga sampai saat ini belum terdapat pelantikan dari DPR untuk penambahan kursi pimpinan tersebut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jokowi Segera Bersikap

Sekretaris Kabinet Pramono Anung memastikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan bersikap terkait disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).

Menurutnya, Jokowi masih menunggu UU tersebut berlaku setelah 30 hari setelah diketuk oleh DPR pada 12 Februari 2018 lalu. Namun, Pramono enggan merinci sikap Jokowi nanti setelah UU MD3 resmi berlaku.

 "Pokoknya tunggu 30 hari. Kan batas waktunya 30 hari," kata Pramono di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/3/2018).

Revisi UU MD3, kata Pramono, dilakukan untuk merepresentasi pemenang Pemilu 2019 agar dapat memimpin lembaga legislatif, baik itu DPR, DPD, dan MPR.

"Yang kedua, supaya representasi dari hasil pemilu 2014 yang tergambarkan dalam UU MD3 itu tergambar juga dalam kepemimpinan," ucap dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • DPR adalah lembaga legislatif yang anggotanya terdiri dri anggota partai politik terpilih dari hasil pemilu.

    DPR

  • UU MD3