Sukses

Ojek Online Tersangka Perusakan Mobil di Senen Terancam 5 Tahun Bui

Polisi masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan pelakunya akan bertambah.

Fokus, Jakarta - Kasus pengerusakan mobil yang dilakukan massa dari driver ojek online di Underpass Senen 28 Febuari lalu akhirnya berhasil diungkap Polres Jakarta Pusat.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Selasa (06/03/2018), dalam pemeriksaan sejumlah saksi serta hasil mempelajari rekaman video yang beredar di media sosial, akhirnya polisi mengarah kepada keterlibatan dua pelaku berinisial UY dan SN.

Polisi masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan pelakunya akan bertambah, karena dalam video yang beredar terlihat lebih dari dua driver ojek online yang melakukan perusakan.

"Kasus ini akan kita kembangkan terus untuk mengetahui tersangka berikutnya. Dan kami mengimbau kepada yang terlibat untuk menyerahkan diri atau melapor kepada pihak perusahaan ojek online," kata Kombes Pol Roma Hutajulu Kapolres Metro Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.