Sukses

Auditor BPK Ali Sadli Divonis 6 Tahun Penjara

Selain menerima suap, hakim juga menyatakan Ali Sadli menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli.

"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap," ujar Hakim Ketua Ibnu Basuki dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).

Selain menerima suap, hakim juga menyatakan Ali Sadli menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ali dinilai terbukti menerima uang Rp 240 juta dari dua pejabat di Kemendes PDTT Sugito dan Jarot Hendra Pambudi dan pejabat lainnya.

Suap diperuntukan agar Ali Sadli dan Auditor BPK lainnya, yakni Rochmadi Saptogiri memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT 2016.

Untuk penerimaan gratifikasi, Ali terbukti menerima Rp 8,7 miliar. Penerimaan gratifikasi itu menurut hakim disamarkan oleh Ali sehingga dinyatakan sebagai TPPU.

Hal yang memberatkan vonis, Ali Sadli dinilai tak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan Ali belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga dan telah banyak berjasa untuk negara.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lebih Ringan dari Tuntutan

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK menuntut Ali hukuman penjara 10 tahun denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Ali terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Atas vonis tersebut, jaksa KPK mengaku akan melakukan upaya banding.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.