Sukses

Motif Duda Cekoki Film Porno ke 6 Bocah di Rumpin Bogor

Awalnya, pelaku membunyikan musik disko untuk menarik perhatian anak-anak

Liputan6.com, Bogor - Polisi mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Selain anak yang menjadi korban, pelaku yang berjumlah enam orang itu juga masih berusia 6 hingga 11 tahun.

Dari hari penyelidikan dan pengembangan kasus kejahatan seksual terhadap anak perempuan berusia delapan tahun itu diketahui bahwa pelaku terinspirasi film porno, yang sering dicekoki seorang duda.

Menurut Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky, enam anak di bawah umur ini terdorong melakukan kejahatan seksual terhadap gadis belia karena sering dicekoki film oleh M alias K (24), seorang duda yang tak lain tetangga mereka sendiri.

"Pelaku sering mempertontonkan video porno di rumahnya," terang Dicky, Senin (5/3/2018).

Awalnya, pelaku membunyikan musik disko untuk menarik perhatian anak-anak antara lain VD (8), VK (6), WD (10), RH (11), GL (6), dan RJ (9). Setelah mereka datang ke rumahnya dan berjoget-joget, pelaku kemudian menyetel film porno tersebut.

"Tapi setiap nyetel tayangan itu pelaku mengaku tidak melakukan perbuatan cabul terhadap mereka," ujar Dicky.

Sedangkan motif tersangka mencekoki film itu kepada anak-anak untuk melatih kelamin mereka yang masih dibawah umur ini. "Jadi tujuan bermaksud mengajarkan anak-anak tersebut," jelas Dicky.

Akan tetapi, karena sering dicekoki film membuat otak anak-anak menjadi terkontaminasi. Mereka pun terdorong melakukan tindakan asusila.

Kini, polisi telah menetapkan M sebagai tersangka. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit TV, enam buah keping DVD disco dan film porno, DVD player merk GMC warna hitam biru.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam 5 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya pelaku bakal dijerat Pasal 37 junto 11 dan Pasal 32 Junto Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Pornografi dengan ancaman lima tahun penjara.

Sementara keenam anak yang diduga melakukan pencabulan menjalani rehabilitasi. "Karena usianya masih dibawah umur," pungkas Dicky.

Enam anak di bawah umur sebelumnya diduga melakukan kekerasan seksual terhadap DS, bocah perempuan berusia 8 tahun di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Keenam anak pelaku itu berinisial VD (8), VK (6), WD (10), RH (11), GL (6), dan RJ (9), yang tak lain masih bertetangga dengan korban.

Kasus tersebut mencuat setelah orangtua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu ke polisi dua hari setelah kejadian.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.