Sukses

MUI Minta Polri Tindak Tegas Penyebar Hoax Tanpa Pandang Bulu

Menurut Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Saadi, siapapun pelakunya harus ditangkap dan ditindak tegas.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi penindakan hukum Polri terhadap penyebar hoax dan ujaran kebencian di dunia maya. MUI meminta Polri menindak tegas penjahat siber ini tanpa pandang bulu.

Menurut Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Saadi, siapapun pelakunya harus ditangkap dan ditindak tegas.

"Siapa pun dia harus ditindak dengan tegas karena melakukan penyebaran kebohongan, hoax, ujaran kebencian, penghinaan, fitnah, adu domba dan pencemaran nama baik terhadap para pemimpin, tokoh agama dan pejabat negara," ujar Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Saadi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/3/2018).

Zainut meminta agar dalam penanganan kejahatan siber ini Polri lebih fokus pada tindak pidananya. Polisi diminta tidak terlalu mengekspose latar belakang pelaku penyebar hoax dan ujaran kebencian, baik dari segi suku, etnis, ras, maupun agamanya.

"Karena apa, ini dapat menimbulkan ketersinggungan kelompok yang itu justru kontraproduktif di dalam penanganan kasus ini," kata Zainut.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hoax Bertentangan dengan Islam

Zainut menambahkan, penyebaran hoax dan ujaran kebencian di samping berlawanan dengan hukum positif juga bertentangan dengan syariat Islam.

"Karena dapat menimbulkan ketakutan, perpecahan, dan permusuhan yang menimbulkan kerusakan hidup berbangsa dan bernegara," ucap Zainut.

Apalagi MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial. Dalam fatwa itu disebutkan bahwa setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan ghibah, fitnah, namimah, penyebaran permusuhan, bullying, ujaran kebencian, dan lainya.

"Ini diharamkan. MUI juga mengharamkan kegiatan memproduksi menyebarkan dan atau membuat dapat diaksesnya konten atau informasi yang tidak benar kepada masyarakat," Zainut menegaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.