Sukses

Bos First Travel Minta Asetnya Segera Dijual

Bos First Travel menyampaikan, permintaan yang diajukan beberapa lalu melalui kuasa hukum agar segera direalisasikan.

Liputan6.com, Jakarta - Bos First Travel Andika Surachman berharap, asetnya segera dijual. Hal itu disampaikannya usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Senin (5/3/2018).

Dia berharap, permintaan yang diajukannya beberapa lalu melalui kuasa hukum agar direalisasikan. Mengingat, uang yang dihasilkan dalam penjualan aset akan dimanfaatkan untuk kepentingan jemaah.

"Saya berharap segera direalisasikan karena itu lebih banyak manfaatnya," ujar dia.

Sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Senin, 26 Februari 2018,  Direktur Utama First Travel Andika Surachman menginstruksikan kuasa hukumnya untuk menjual aset. Perintah itu disampaikan kuasa hukum melalui surat pada majelis hakim dan kajari.

"Kami tidak mengajukan nota pembelaan. Kami hanya ingin menyerahkan surat kepada ketua majelis hakim dan kajari," ucap kuasa hukum, Puji Wijayanto.

Puji menyampaikan sebagian isi surat tersebut. Intinya First Travel berniat menjual aset yang dimilikinya untuk memberangkatkan jemaah.

"Setahu kami ada 10 mobil mewah, tanah, rumah, ruko. Semua aset disita oleh kejaksaan," ujar Puji.

Sementara itu, jaksa penuntut umum, Tia Zahra, mengaku akan mengkaji kembali seluruh aset yang dimiliki oleh First Travel.

Menurut dia, tidak semua aset bisa langsung dijual. Alasannya, beberapa aset berpindah nama pada orang lain. "Ada aset yang di-HGB-kan orang lain. Oleh karena itu, kami menunggu pemeriksaan saksi," ujar dia.

Dia menuding, jumlah aset First Travel pun tidak akan cukup mengganti kerugian jemaah. "Total kemaren kerugian sekitar Rp 11 miliar. Aset tidak sampai segitu," terang dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Agen Merugi

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan enam saksi pada persidangan kasus penipuan First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (5/3/2018). Dalam persidangan, pemeriksaan saksi dibagi menjadi dua sesi. Pertama adalah Dewi Gustiana, Tri Suheni, dan Martono. Kedua, Setia Ningsih handayani, Puspitasari, serta Surya Yustina.

Seluruh saksi merupakan kolega bisnis biro perjalanan umrah First Travel. Satu per satu menceritakan awal mula ketertarikan menjadi agen First Travel.

Dewi Gustina, misalnya, mengaku bergabung menjadi agen sejak 5 Desember 2015. Saat itu, ia mengikuti kegiatan promosi di sebuah hotel di kawasan Jakarta.

Salah seorang bos First Travel bernama Andika Surachman menyampaikan keuntungan-keuntungan yang diperoleh jika bergabung menjadi agen FT.

Tak hanya itu, Andika juga menggembarkan-gemborkan penghargaan yang diterima First Travel. Jurus jitu Andika itu rupanya membuat Dewi terpikat.

"Andika dan Anniesa Devitasari Hasibuan bilang First Travel perusahaan terbaik karena mendapatkan perhargaan," ujar dia di persidangan.

Keyakinannya bertambah karena pernah menikmati perjalanan umrah dengan menggunakan First Travel. "Tahun 2015 saya merasakan sendiri fasilitas First Travel," ungkap dia.

Terhitung sejak bergabung, Dewi Gustina dapat merangkul 671 jemaah. Sayangnya, hanya 329 jemaah yang berhasil berangkat. Sisanya, 342 jemaah gagal berangkat. Apabila dinominalkan jumlahnya mencapai Rp 5,8 miliar.

"Uang berada di rekening First Travel karena ada ketentuan uang tidak boleh ke agen, tapi First Travel. Kami hanya menerima bukti transfer di lampirkan dan di kirim ke email bahwa nama-nama sudah membayar," ujar dia.

Sama halnya dengan Dewi Gustina, Tri Suheni juga bergabung sejak 5 Desember 2015. Ia tertarik setelah melihat pelbagai unggahan di Facebook First Travel.

Dia menyebutkan tergiur paket yang ditawarkan. Apalagi, tahun 2014 dia pernah menggunakan jasa perjalanan umrah tersebut. "Sangat murah harganya. Akhirnya saya tertarik," ujar dia.

Selama bergabung, total ada 347 orang jemaah yang berhasil direkrut. Adapun, 47 jemaah sudah berangkat. Sisanya 300 belum diberangkatkan. Padahal, semuanya sudah membayar lunas.

"Sebanyak 347 membayar lunas. Nilainya disetorkan ke First Travel Rp 5,5 miliar. Kami alami kerugian Rp 4 miliar," ujar dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.