Sukses

Menyusul PBB, PKPI Optimistis Lolos Jadi Peserta Pemilu 2019

PKPI optimistis bekal kesaksian dan ahli menunjukan ketidakprofesionalan KPU Daerah dalam proses verifikasi.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia ( PKPI) optimistis lolos menjadi perserta pemilu 2019 menyusul Partai Bulan Bintang (PBB). Keterangan saksi menjadi pijakan keyakinan PKPI dalam memenangkan gugatan Adjudikasi.

"Ya kita yakin. Karena waktu pembuktian, saksi-saksi fakta menunjukkan kinerja KPUD di beberapa daerah tidak profesional. Saksi ahli juga menegaskan ada beberapa mekanisme verifikasi faktual yang dilakukan KPU tak sesuai dengan asas pemilu yang fair, jujur dan adil," ucap Sekjen PKPI Imam Anshori kepada Liputan6.com, Senin (5/3/2018).

Dia mencontohkan beberapa yang salah. Di antaranya kesalahan ketik, salah baca, serta ketidaksinkronan rekapitulasi KPUD Kabupaten/Kota dengan KPUD Provinsi.

"Bawaslu mendengar langsung keterangan para saksi dan melihat bukti tertulis. Juga menyangkut Sipol yang dipaksakan KPU menjadi dasar verifikasi. Padahal Bawaslu sudah pernah memutuskan Sipol tidak bisa jadi acuan," jelas Imam.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sidang Besok

Dihubungi terpisah, Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin menyebut putusan PKPI baru akan dilakukan besok hari. Atau Selasa 6 Maret 2018.

"PKPI besok," ucap Afifuddin via telepon, Senin (5/3/2018).

Sementara, hari ini Bawaslu memutus partai Idaman besutan Rhoma Irama terkait gugatan yang dilayangkan.

Bawaslu menyatakan Partai Idaman tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019. Hal ini disampaikan dalam sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Abhan.

"Memutuskan menolak eksepsi pemohon. Menolak permohonan untuk seluruhnya," ucap Abhan dalam sidang Adjudikasi, di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (5/3/2018).

Dalam pertimbangannya, Bawaslu menilai, apa yang dilakukan KPU telah sesuai aturan yang diatur. Dalam hal ini Peraturan KPU (PKPU) dan UU Pemilu 2017.

"Bahwa terbukti secara nyata telah melakukan pendaftaran ke KPU, dan telah dilakukan pemeriksaan oleh KPU, namun dinyatakan tidak memenuhi administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 173 ayat (2), Pasal 177 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum dan diperkuat putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/ BAWASLU/XII/2017," ucap Komisioner Baswaslu Afifuddin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.