Sukses

Bambang Soesatyo: PBB, Welcome Join To The Club

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai partai politik peserta Pemilu 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengucapkan selamat kepada Partai Bulan Bintang (PBB) yang akhirnya dinyatakan lolos ikut Pemilu 2019.

"PBB lolos ikut kontestasi, welcome  join to the club, jadi 15 partai ya," ucap Bambang Soesatyo setelah rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Senin (5/3/2018).

Namun politikus Partai Golkar ini belum menentukan sikap apakah partainya akan menggandeng PBB untuk berkoalisi dalam pemilu 2019 atau tidak. Partai berlambang beringin tersebut memilih untuk tidak menentukan sikap secara terburu-buru.

"Kan untuk Pilpres yang berlaku hasil Pemilu 2014, jadi kita akan koalisi nanti setelah 2019," ujar Bamsoet.

Di tempat yang sama, anggota komisi II DPR RI Yandri Susanto menanggapi PBB yang memenangkan sidang ajudikasi di Bawaslu dengan memberikan saran terhadap KPU.

Saran tersebut berupa agar ke depannya KPU dapat lebih cermat dan teliti terkait informasi yang mereka dapatkan di lapangan. Sehingga di kemudian hari tidak lagi ditemukan banyak gugatan terhadap KPU.

"Jadi KPUD Kabupaten/Kota/Provinsi mungkin PPK dalam menyampaikan pendapatnya itu benar-benar bisa terukur dan dipertanggungjawabkan," ucap Yandri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Putusan Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan permohonan Partai Bulan Bintang (PBB) untuk seluruhnya. Dengan demikian, PBB lolos sebagai partai peserta pemilu 2019.

"Menyatakan Partai Bulan Bintang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR, DPRD provinsi dan DPR kabupaten-kota tahun 2019," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam sidang ajudikasi di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3/2018).

Bawaslu juga membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanggal 17 Februari 2018 Nomor 58/PL.01.1-KPT/03/KPU/II/2018 tentang penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPR, DPRD provinsi dan DPR kabupaten/kota 2019 terbatas pada diktum ke-2 yang menetapkan PBB tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPR kabupaten/kota tahun 2019

"Memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan PBB sebagai partai politik peserta pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPR kabupaten/kota tahun 2019," kata Abhan.

Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari sejak dibacakan.

Atas penetapan tersebut, Komisioner Hasyim Asyari menyatakan KPU akan mempelajari putusan Bawaslu tersebut. Pihaknya akan membahasnya dalam rapat pleno.

"Terhadap putusan Bawaslu ini kami akan membahas, akan kita pelajari dan kemudian kita akan menentukan sikap terhadap putusan Bawaslu terhadap permohonan yang diajukan PBB yang dikabulkan ini," kata Hasyim di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3/2018).

KPU memahami putusan Bawaslu yang meminta pembatalan SK Nomor 58 tentang penetapan partai politik peserta pemilihan umum. Menurut Hasyim, beragam langkah akan disiapkan dalam menghadapi putusan Bawaslu itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.