Sukses

Penyuap Bupati Hulu Sungai Tengah Segera Diadili

KPK menyatakan, sidang penyuap Bupati Hulu Sungai Tengah akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Winoto. Dia segera diadili karena diduga memberi suap ke Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif.

"Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka DON (Donny Winoto), Direktur Utama PT Menara Agung Pusaka dalam tindak pidana korupsi terkait suap pengadaan pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, di RSUD Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah tahum anggaran 2017," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (2/3/2018).

Febri mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Donny. Nantinya, surat dakwaan terhadap Donny akan dilimpahkan Jaksa ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.

"Rencananya sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ucap dia.

Pada pengusutan kasus ini, penyidik telah memeriksa sekitar 17 saksi mulai dari Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif yang juga telah berstatus tersangka, Dirut RSUD Damanhuri, Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Hulu Sungai Tengah, dan sejumlah pihak lainnya.

"Tersangka DON sendiri telah diperiksa sekurangnya tiga kali pada 15 dan 21 Februari 2018 dan 1 Maret 2018," jelas Febri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penetapan Tersangka

KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif, Ketua Kamar Dagang Indonesia Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani, Dirut PT Sugriwa Agung Abdul Basit, dan Dirut PT Menara Agung Donny Winoto

Menurut Jubir KPK Febri Diansyah, Latif menerima fee proyek itu secara bertahap yang didapatnya dari Dirut PT Menara Agung Donny Winoto. Perusahaan milik Donny tersebut merupakan penggarap proyek pembangunan RSUD Damanhuri tahun anggaran 2017.

"Dugaan realisasi pemberian fee proyek sebagai berikut, pemberian pertama dalam rentan September-Oktober 2017 sebesar Rp 1,8 miliar, kemudian pemberian kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp 1,8 miliar," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat 5 Januari 2018 lalu.

Agus menuturkan, tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya adalah rekening koran atas nama PT Sugriwa Agung dengan saldo Rp 1,825 miliar dan Rp 1,8 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.