Sukses

JK Anggap Pembentukan TGPF Novel Baswedan Belum Perlu

Pembentukan TGPF dianggap kurang efektif. Sebab proses penyelidikan sebuah tindak pidana tentu tetap melibatkan aparat penegak hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dalam kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan belum perlu. JK masih percaya polisi mampu mengusut kasus tersebut hingga terang.

Pembentukan TGPF dianggap kurang efektif. Sebab proses penyelidikan sebuah tindak pidana tentu tetap melibatkan aparat penegak hukum.

"Yang penting kepolisian serius, karena pada intinya TGPF itu juga tentu bersama-sama dengan polisi," ucap JK di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (2/3/2018).

JK meminta masyarakat memberikan dukungan kepada kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut hingga tuntas. JK tak mempermasalahkan proses penyidikan penyerangan Novel Baswedan memakan waktu lama, asal kepolisian tetap serius menuntaskannya.

"Saya yakin kepolisian itu serius, harus diberikan waktu. Walaupun waktunya juga lama, tapi saya harap itu kepolisian serius juga, betul-betul dapat diselesaikan," JK menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penyidikan Masih Berjalan

Polri menyatakan masih bekerja untuk mengungkap teror terhadap Novel Baswedan, sehingga belum perlu dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu diserang menggunakan air keras pada 11 April 2017.

"Sepanjang kita masih menganggap bahwa penyidik masih bekerja, saya pikir TGPF itu kan ujungnya juga penegakan hukum. Jadi ya kalau ada informasi sampaikan saja ke penyidik," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/3/2018).

Setyo menegaskan, pihaknya siap menerima laporan dan masukan dari siapa pun untuk mengungkap kasus penyerangan Novel Baswedan yang sudah hampir 11 bulan itu mandek.

"Kita lebih mendukung penegakan hukum secara normatif yang ada di aturan sekarang," tegas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.