Sukses

Australia Senang, Warganya Dihukum Mati di Indonesia

Scott Anthony Rush, warga Australia yang didakwa menjadi pengedar obat-obatan terlarang di Bali, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Indonesia.

Liputan6.com, Canberra: Seorang warga Australia yang didakwa menjadi pengedar obat-obatan, dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Agung (MA), Selasa (10/5). Scott Anthony Rush, berusia 25 tahun, tertangkap di Bali, saat berusaha menyelundupkan 8,3 kilogram heroin ke Australia pada 2005 silam.
 
Para politisi Australia menyambut baik keputusan MA. Biasanya Australia akan menolong warganya yang terlibat masalah di negara lain. Namun, dengan adanya kejadian ini, warga Australia harus memahami untuk mematuhi hukum negara lain. Hukuman mati ini juga merupakan salah satu dukungan Australia memberantas perdagangan obat-obatan terlarang.

Sikap serupa diungkapkan Menteri Luar Negeri Australia Kevin Rudd. "Kami meyambut baik keputusan MA untuk memberantas obat-obatan terlarang. Ini juga pelajaran berharga bagi gembong narkoba," ucap Rudd. Ia juga menjelaskan Pemerintah Federal tetap berhubungan erat dengan orangtua Rush. Mereka telah diberitahu hukuman mati tersebut.
 
Menurut tiga anggota panel yudisial pengadilan, Rush hanya bertindak sebagai kurir, bukan dalang dari lingkaran penjualan narkotik dan obat-obatan berbahaya. Sebelumnya, Mahkamah Agung menerima permohonan banding dengan dasar Rush menyesali perbuatannya. Sementara itu usianya yang maih belia saat penangkapan, juga menjadi pertimbangan faktor yang meringankan saat banding.
 
Bali Nine adalah nama yang diberikan kepada sekelompok sembilan warga Australia ditangkap pada 17 April 2005 di Denpasar, Bali. Mereka adalah terdakwa dalam rencana penyelundupkan 8,3 heroin dari Indonesia ke Australia. Andrew Chan, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, Martin Stephens dan Myuran Sukumaran. Semua berusia antara 18 dan 28 pada saat penangkapan mereka.(JapanToday/Xinhua/AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini