Sukses

Jonru Ginting Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Kuasa hukum Jonru Ginting, Djudju Purwantoro mengatakan kemungkinan akan mengajukan banding, apabila kliennya tidak divonis bebas.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pantauan Liputan6.com di lokasi, Jumat (2/3/2018), satuan pengamanan Brimob disiagakan di lokasi pengadilan. Sejumlah polisi terlihat menjaga dari depan pagar gerbang pengadilan sampai pintu ruangan sidang Jonru. Polisi bersenjata laras panjang juga menjaga di depan ruangan sidang Jonru.

Sementara itu, kondisi di dalam ruang sidang utama tempat Jonru Ginting menghadapi vonis juga terpantau penuh dari massa pendukung Jonru, tergabung dari berbagai elemen ormas, seperti Front Pembela Islam (FPI) dan Aliansi Pergerakan Islam (API).

Sebelum persidangan, kuasa hukum Jonru Ginting, Djudju Purwantoro mengatakan kemungkinan akan mengajukan banding, apabila kliennya tidak divonis bebas.

"Kami pertimbangakan kalau tidak sesuai harapan, Kami pertimbangkan untuk banding," kata Djuju di lokasi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dituntut 2 Tahun Penjara

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta kepada terdakwa.

Jonru disebut telah melanggar pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. pasal 64 ayat (1) KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.