Sukses

Saksi Akui Disuruh Atasan Beli Harley Davidson untuk Auditor BPK

Cucup mengaku, dirinya diberikan uang sebesar Rp 115 juta oleh Setiabudi setelah diberikan alamat penjual motor itu.

Liputan6.com, Jakarta - Asisten Manager PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Cucup Sutrisna memberikan kesaksiannya. Dia hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) ‎atas pengelolaan usaha, pengendalian biaya, dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga oleh auditor BPK.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Cucup mengaku sempat diperintah General Manager Jasa Marga Purbaleunyi Setiabudi untuk membeli motor Harley Davidson 883 tahun 2000. Motor itu diketahui akan diserahkan kepada auditor BPK Sigit Yugoharto.

Cucup mengaku, dirinya diberikan uang sebesar Rp 115 juta oleh Setiabudi setelah diberikan alamat penjual motor itu.

"Paginya saya disuruh mengantar uang ke tempat yang punya motor," ujar Cucup bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, untuk terdakwa auditor BPK Sigit Yugoharto, Kamis (1/3/2018).

Dia mengatakan, usai diperintah Setiabudi, dirinya langsung bertolak ke Riung, Bandung, lokasi penjual motor. Dia mengaku berangkat bersama dengan salah satu stafnya bernama Juri.

Ketika bertemu dengan pemilik motor, tak ada tawar-menawar harga lantaran sudah ada kesepakatan antara Setiabudi dan pemilik motor. Cucup mengaku langsung memberikan uang sebesar Rp 115 juta secara tunai.

Setelah menerima bukti penjualan motor, dia langsung menyerahkannya kepada Deputy GM Maintenance Service Management PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Saga Hayyu Suyanto Putra.

"Lalu disuruh diserahkan ke Pak Saga," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Suap Harley Davidson

Sebelumnya, Sigit didakwa menerima suap berupa sepeda motor Harley Davidson senilai Rp 115 juta dan fasilitas hiburan malam.

Atas perbuatannya tersebut, Sigit didakwa dengan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.