Sukses

Auditor BPK: Lebih Bayar Jasa Marga dari Rp 8 M Menjadi Rp 800 juta

Auditor BPK Sigit Yugoharto didakwa menerima suap berupa satu buah Motor Harley Davidson senilai Rp 115 juta dan fasilitas hiburan malam.

Liputan6.com, Jakarta - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Roy Steven memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam kesaksiannya dia mengaku menemukan temuan kelebihan bayar sebesar Rp 3 miliar dalam laporan keuangan PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi tahun 2015. Pada tahun 2016, terdapat temuan kelebihan bayar Rp 5 miliar.

Kelebihan bayar sebesar Rp 8 miliar itu kepada PT Marga Maju Mapan, yang merupakan pelaksana proyek. Namun dalam perjalanannya, terjadi perbedaan konsep temuan antara pemeriksa internal PT Jasa Marga dengan auditor BPK sehingga berubah menjadi Rp 800 juta.

Hal tersebut diungkap Roy saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pemeriksaan dengan tujuan tertentu di PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi oleh BPK dengan terdakwa auditor BPK Sigit Yugoharto.

"Totalnya ada lebih bayar Rp 8 miliar," ujar Roy di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018).

Menurut Roy, setelah dilakukan klarifikasi dan proses konsinyering, terjadi perbedaan konsep temuan antara pemeriksa internal PT Jasa Marga dan pemeriksaan yang dilakukan auditor BPK. Setelah itu, temuan lebih bayar berubah menjadi Rp 800 juta.

"Tapi ada perbedaan pandangan. Alasannya saat itu enggak bisa langsung karena manajemennya baru ganti. Mereka orang-orang baru. Akhirnya waktu konsinyering baru dilakukan klarifikasi," kata dia.

Pada konsinyering itu, Jasa Marga cabang Purbaleunyi membantah semua temuannya. BPK kemudian meminta bukti-bukti yang memperkuat.

"Jadi cuma penjelasan logis disampaikan, memang ada bukti, tapi kita butuh bukti pendukung lain," kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Auditor BPK Terima Harley

Sebelumnya, Sigit Yugoharto didakwa menerima suap berupa satu buah Motor Harley Davidson senilai Rp 115 juta dan fasilitas hiburan malam.

Atas perbuatannya tersebut, Sigit didakwa dengan Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.