Sukses

Kartu SIM Tidak Teregistrasi Kena Blokir

Kementerian Komunikasi dan Informatika menerapkan pemblokiran bertahap pada kartu SIM prabayar yang tidak teregistrasi.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menerapkan pemblokiran kartu SIM prabayar yang belum teregistrasi mulai 1 Maret 2018. Namun, pemblokiran baru pada tahap layanan telepon dan SMS keluar.

Pemblokiran tahap ini belaku hingga 31 Maret 2018. Jika setelah itu pelanggan belum juga meregistrasi, maka pemblokiran kartu SIM akan ditambah pada layanan telepon dan SMS masuk.

Sementara untuk layanan data internet tetap bisa diakses hingga blokir total diterapkan, 1 Mei 2018.

"Kalau kartunya sudah tidak aktif (saat batas waktu registrasi berakhir pada 1 Mei 2018), maka sudah tidak bisa digunakan lagi. Cara satu-satunya ya beli kartu baru dan itu pun juga harus registrasi," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo Ahmad M Ramli.

Selengkapnya seputar pemblokiran kartu SIM prabayar dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bisa Registrasi Kartu SIM Usai Diblokir

Ahmad M Ramli menjelaskan, pelanggan masih bisa melakukan registrasi kartu SIM selama belum mencapai masa blokir total yaitu 1 Mei 2018. Artinya, setelah periode registrasi tahap pertama pada 28 Februari, pelanggan masih bisa mendaftarkan nomor kartu SIM.

"Kalau sampai hari ini belum registrasi, dan diblokir besok, pelanggan masih bisa registrasi. Setelahnya, kartu SIM otomatis akan aktif kembali," jelas Ramli, Rabu 28 Februari 2018.

Dia menekankan, selama belum dilakukan pemblokiran total, pelanggan tetap dapat melakukan registrasi ulang.

 

3 dari 3 halaman

Kendala Registrasi

Ada berbagai kendala yang menyebabkan sejumlah pelangan belum bisa melakukan registrasi, salah satunya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang dinilai tidak valid. Ramli pun menyarankan masyarakat untuk memperbaiki data ke Direktorat Jenderal Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

"Kalau hambatan itu karena tidak sinkron antara NIK dan KK, maka satu-satunya cara untuk memperbaiki data itu ke Dukcapil," kata Ramli.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.