Sukses

Penyuap Gayus Satu Tahanan dengan Jaksa Cirus

Jakarta. Berkas tahap kedua tersangka Roberto Santonius telah dilimpahkan dari penyidik Mabes Polri kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas kasus penyuapan kepadaGayus HP Tambunan terkait kasus banding pajak.

Liputan6.com: Jakarta. Berkas tahap kedua tersangka Roberto Santonius telah dilimpahkan dari penyidik Mabes Polri kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas kasus penyuapan kepadaGayus HP Tambunan terkait kasus banding pajak. "tahap kedua tersangka Roberto dan berkas-berkas serta barang bukti tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, kemarin Kamis (5/5)" Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Noor Rachmad, Kejagung, Jumat (6/5).

Selanjutnya Roberto dijebloskan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat bersama dengan tersangka Jaksa Cirus Sinaga. Penahanan Roberto, setelah pelimpahan tahap kedua dan berkas tersangka serta barang bukti berupa dokumen-dokumen ikut diteliti telah dinyatakan lengkap. "Dia (Roberto) kan, sebelumnya posisinya nggak ditahan oleh penyidik. Jadi, dengan pelimpahan tahap dua ini, sekaligus kami menahannya di Rutan Salemba," terang Noor.

Roberto adalah konsultan pajak yang diduga menyuap Gayus HP Tambunan untuk pengurusan keberatan dan banding atas pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai di Pengadilan Pajak atas nama wajib pajak PT Metropolitan Retailment.

Roberto diduga menyuap Gayus hampir Rp 1 milyar. Atas perbuatan ini penyidik  menjeratnya dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (ARI)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini