Sukses

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Terkait Ambruknya Tiang Tol Becakayu

Menurut Tony, kedua tersangka dijerat Pasal 360 KUH Pidana, yaitu terkait kelalaian yang berakibat melukai orang lain.

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Polres Metro Jakarta Timur resmi menetapkan dua tersangka dalam kecelakaan ambruknya tiang girder Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu atau Becakayu, pekan lalu.

"Pertama adalah kepala pengawas proyek inisial AS dan kedua adalah kepala pelaksana proyek inisial AA," kata Kapolres Metro Kombes Tony Surya Putra di Mapolres Jakarta Timur, Senin (26/2/2018).

Menurut Tony, kedua tersangka dijerat Pasal 360 KUH Pidana, yaitu terkait kelalaian yang berakibat melukai orang lain.

Hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara tim Pusat Laboratorium Forensik Polri, peristiwa yang melukai delapan orang itu terjadi karena adanya kesalahan dalam bekerja.

"Adanya kesalahan dalam bekerja, human error," kata Tony.

Polisi juga telah memeriksa delapan saksi dalam melengkapi berkas penyelidikan kecelakaan kerja di Becakayu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kronologi Ambruknya Tiang Becakayu

Tiang girder Tol Becakayu di kawasan Kebon Nanas, Jakarta Timur, ambruk. Tujuh pekerja menjadi korban dan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polri Kramat Jati dan RS UKI Cawang.

Tony menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi saat para pekerja melakukan pengecoran pada penyangga tiang Tol Becakayu.

"Tiang pancang itu ada Brekat Timber. Brekat Timber itu fungsinya adalah menyangga pelat yang akan dicor. Namun, pada saat para pekerja memasukkan cor ke dalam tiang pancang tersebut, Brekat Timber terlepas dan jatuh," tutur Tony di Jalan DI Pandjaitan, Jakarta Timur.

Menurut dia, seketika seluruh material cor dan Brekat Timber itu runtuh dan serpihannya menimpa tujuh pekerja di bawahnya. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat.

"Enam (orang) mengalami luka-luka tidak terlalu berat. Namun, ada satu yang agak luka berat, luka pada kepala, dan sudah dirujuk di RS Kramat Jati," jelas Tony.

Akibat kejadian itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menghentikan sementara seluruh proyek infrastruktur jalan layang. Penghentian sementara ini, menyusul adanya kecelakaan kerja di proyek jalan Tol Becakayu dan beberapa kecelakaan lainnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian PUPR, Arie Setiadi Moerwanto, menjelaskan bahwa berbagai proyek dihentikan sementara hingga kontraktor pelaksana dan pemilik pekerjaan yang bersangkutan mengajukan kembali metode kerja, serta pengawasan prosedur dengan metode yang benar.

"Semua pekerjaan elevated akan kami hentikan sampai masing-masing kontraktor pelaksana dan pemilik pekerjaan mengajukan lagi metode kerja dan pengawasan prosedur," kata Arie.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.