Sukses

KPU Larang Parpol Peserta Pemilu 2019 Kampanye di Media Massa

Bagi partai politik atau kandidat yang melanggar aturan kampanye ini, akan mendapat sanksi dari KPU, Bawaslu, dan KPI.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan jadwal kampanye partai politik peserta pemilu 2019. Berdasarkan ketetapan itu, kampanye dimulai pada 23 September 2018 sampai 13 April 2019.

Dalam masa kampanye ini, KPU membuat sejumlah aturan. Di antaranya melarang kampanye di media massa.

"Gugus tugas KPU mengambil keputusan bahwa iklan kampanye dilarang di media cetak dan elektronik dan lembaga penyiaran, karena iklan kampanye akan difasilitasi oleh KPU dan masa iklan kampanye itu dibatasi, yaitu hanya 21 hari," kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, di Jakarta Pusat, Senin, 26 Februari 2018.

Kendati demikian, lanjut Wahyu, pihaknya memberikan kesempatan kepada partai politik peserta pemilu 2019 untuk melakukan sosialisasi internal di partai politik masing-masing.

"Metodenya adalah melalui pemasangan bendera dan nomor urut partai, serta pertemuan terbatas yang bersifat internal yang harus dilaporkan ke KPU dan Panwaslu setempat," ucap Wahyu.

Terkait pelarangan kampanye di media massa, Wahyu menyebutnya sebagai bentuk keadilan untuk seluruh partai politik peserta pemilu 2019. Sebab, tidak semua partai politik memiliki akses untuk melakukan kampanye di media massa.

"Kita harus menjamin bisa memenuhi prinsip kesetaraan bagi partai politik. Tidak fair bagi kami, partai politik yang punya afiliasi dengan media bisa beriklan setiap saat dan sebaliknya yang tidak punya afiliasi akan sulit punya akses (ke media massa)," kata Wahyu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanksi Melanggar Aturan Kampanye

Dia menjelaskan, salah satu prinsip kampanye yakni harus berkeadilan dan tertib.

"Ini sampai dengan penetapan partai politik peserta pemilu beserta nomor urutnya, sampai dengan masa kampanye nanti ada sekitar tujuh bulan. Tujuh bulan itu harus kita atur sedemikian rupa oleh gugus tugas dalam jangka menjaga ketertiban dan keadilan proses sosialisasi kampanye," Wahyu melanjutkan.

Bagi partai politik atau kandidat yang melanggar aturan kampanye ini, akan mendapat sanksi dari KPU bersama Bawaslu dan KPI.

"Ada (sanksi yang diberikan), sanksinya administratif jadi tidak sampai dengan tahapan diskualifikasi, " ujar Wahyu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.