Sukses

Anies akan Diperiksa Polisi Terkait Penutupan Jalan Jati Baru

Pemanggilan Anies sekaligus menindaklanjuti laporan Cyber Indonesia yang menduga adanya pelanggaran undang-undang tentang jalan dalam penutupan Jalan Jati Baru.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dugaan tindak pidana pada penutupan kawasan Tanah Abang.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (27/2/2017), pemanggilan Anies sekaligus menindaklanjuti laporan Cyber Indonesia yang menduga adanya pelanggaran undang-undang dalam penutupan Jalan Jati Baru.

Namun, sebelum memanggil Anies polisi akan terlebih dulu memeriksa pihak Cyber Indonesia selaku pihak terlapor. Sedangkan surat pemanggilan Anies diterbitkan setelah surat perintah penyelidikan dikeluarkan. Tidak ada prosedur khusus untuk pemanggilan Anies.

"Kasus penutupan Jalan Jati Baru ini nanti akan kita selidiki apakah ada tindak pidana dalam proses pentupan jalan tersebut. Dalam menyimpulkan apakah ada tindak pidana, tentunya penyidik akan melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan lain sebagainya," pungkas Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyani.