Sukses

Kasus Twit Hinaan 'Nikita Mirzani' ke Jenderal Gatot Berlanjut

Nikita Mirzani meyakini dirinya tidak pernah menulis dan menghapus posting-an yang dimaksud. Nikita menduga, kicauan tersebut palsu.

Liputan6.com, Jakarta - Artis penuh kontroversi Nikita Mirzani dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Unit Cyber Polda Metro Jaya atas lanjutan kasus penyebaran twit palsu yang berisi konten penghinaan terhadap Panglima TNI Jendral Gatot Nurmantyo, Senin (26/02/ 2018 )

Pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani hari ini merupakan tahap penyidikan laporan. Ia diperiksa sebagai saksi bersama saksi lain dan persiapan penetapan tersangka terhadap terlapor SA.

Nikita Mirzani diperiksa sebagai korban. Niki, sapaan akrabnya, merasa jika dirinya tidak pernah menulis dan menghapus unggahan yang dimaksud. Nikita menduga, kicauan tersebut adalah palsu.

Berdasarkan hasil digital forensik terhadap cuitan tersebut, twit tersebut bukanlah twit dari Twitter Nikita Mirzani.

"Pemeriksaan atas laporan Nikita Mirzani sudah memasuki tahap akhir," ujar Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Muanas Alaidid dan Aulia Fahmi.

Kuasa hukum Nikita Mirzani mengatakan jika orang-orang yang menggunakan twit itu sebagai informasi yang seolah-olah benar, harus mempertanggungjawabkan secara hukum.

"Statement kami dengan tegas perkara ini akan terus ditindaklanjuti," tutur Tim Kuasa Hukum Nikita Mirzani.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Yakin Tidak Bersalah

Nikita melaporkan lima pihak yang dianggap memfitnah dan mencemarkan nama baiknya. Laporan itu dilakukan terkait tudingan pihak-pihak tersebut yang menyebut Nikita menghina Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo melalui kicauan di akun Twitternya.

Padahal, Nikita meyakini, dirinya tidak pernah menulis dan menghapus posting-an yang dimaksud. Nikita menduga, kicauan tersebut palsu.

Kelima terlapornya, yakni pemilik akun Instagram PKI_terkutuk65, pemilik akun Facebook Aria Dwiyatmo, Ketum Gerakan Pemuda Anti Komunis (Gepak) Rahmat Himran, Aliansi Advokat Islam NKRI, dan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano.

Mereka diduga melanggar Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1, Pasal 29 Jo Pasal 46 ayat 3, Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.