Sukses

Memori PK Ahok Singgung Buni Yani, JPU: Itu 2 Perkara Berbeda

Kuasa hukum Ahok menyinggung putusan persidangan kasus Buni Yani. Mereka beranggapan keduanya saling terkait.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) Sapto Subroto menjelaskan, kasus penistaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok, tidak terkait dengan kasus Buni Yani. Karena itu, menurut dia, putusan kedua kasus itu merupakan dua hal yang terpisah.

"Jadi antara perkara Buni Yani dan perkara terpidana ini adalah dua delik yang berbeda," jelas Sapto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).

Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Dalam memori PK-nya, kuasa hukum Ahok juga membandingkan putusan sidang Buni Yani sebagai salah satu alasan.

Jaksa Ardito Muwardi menambahkan, perkara Buni Yani adalah soal pidana UU ITE. Sementara, perkara Ahok adalah soal penodaan agama.

"Jadi Buni Yani terbukti melakukan tindak pidana mengunggah data elektronik yang bukan miliknya ini tidak ada sangkut pautnya, dengan penodaan agama," kata Ardito.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Putusan Bertentangan

Dalam pengajuan PK, pengacara Ahok, Fifi Letty, merujuk Pasal 263 ayat 2 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Di sana disebut alasan pengajuan PK adalah bila ada dua putusan saling meniadakan atau saling memengaruhi.

Dalam hal ini, Fifi menilik satu putusan Buni Yani yang diklaim mengganggu pembuktian dalam sidang perkara Ahok.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.