Sukses

KPK: Tak Ada Penangguhan Penahanan Calon Kepala Daerah untuk Kampanye

Saat ini ada empat calon kepala daerah yang ditahan KPK. Kebanyakan merupakan petahana.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada penangguhan penahanan bagi calon kepala daerah yang tengah ditahan demi memberi kesempatan untuk kampanye di Pilkada 2018. Sebaliknya, KPK akan berfokus menuntaskan kasus yang menjerat para calon kepala daerah tersebut.

"Saya kira belum ada selama ini KPK akan mengabulkan penangguhan penahanan dengan alasan mengikuti kampanye," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (25/2/2018).

Kendati ada pembantaran penahanan, Febri mengatakan bahwa hal tersebut hanya berlaku pada kondisi tertentu, yakni jika tahanan dalam kondisi sakit.

"Untuk penangguhan penahanan, kita belum ada terutama untuk kampanye," ucap dia.

Setidaknya ada empat calon petahana Pilkada 2018 terjaring operasi senyap KPK dan telah mendekam di rutan.

 

 

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Peserta Pilkada yang Jadi Pesakitan

Mereka adalah calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae, calon Bupati Jombang Nyono Suharli, calon Bupati Subang Imas Aryumningsih, dan calon Gubernur Lampung Mustafa.

Marianus Sae merupakan Bupati Ngada NTT yang maju dalam Pilgub NTT 2018, berpasangan dengan Emilia J Nomleni. Mereka diusung koalisi PDIP dan PKB.

Sementara Bupati Jombang Nyono, kembali maju bersama Subaidi Muhtar di Pilkada Jombang. Mereka berdua diusung Partai Golkar, PKS, PKB, PAN, dan NasDem.

Sedangkan Bupati Subang Imas menggandeng Sutarno sebagai calon wakil bupati, dalam Pilkada Subang. Imas-Sutarno diusung koalisi Partai Golkar dan PKB.

Terakhir adalah Bupati Lampung Tengah Mustafa diusung oleh Partai NasDem, PKS, dan Hanura untuk menjadi calon gubernur Lampung.

Keeempatnya sudah ditetapkan oleh KPUD masing-masing dan telah mendapat nomor urut. Masa kampanye pada pilkada serentak kali ini akan berakhir pada 23 Juni 2018.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.