Sukses

Sederet Bukti Suap Ketua Panswaslu Garut Loloskan Paslon Pilkada

Tangkap tangan kedua tersangka dilakukan pada Sabtu 24 Februari 2018, bersama Polres Garut.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Antimoney Politic Bareskrim Polri dan Polda Jabar menangkap Ketua Panwaslu Garut, Heri Hasan Basri, dan komisioner KPUD Garut, Ade Sudrajat. Keduanya diduga korupsi untuk meloloskan pasangan calon Pilkada Garut.

Tangkap tangan kedua tersangka dilakukan pada Sabtu 24 Februari 2018, bersama Polres Garut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Gratifikasi

"Atas dugaan tindak pidana menerima suap/gratifikasi untuk meloloskan salah satu calon dalam Pilkada Kabupaten Garut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Umar Surya Fana, kepada Liputan6.com, Minggu (25/2/2018).

Keduanya dijerat pasal 11 dan 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Polisi pun mengejar kejahatan cuci uang pasif dan aktif para tersangka dengan pidana pokok korupsi, yang tertuang dalam pasal 3 dan 5 Undang-undang TPPU.

3 dari 4 halaman

Barang Bukti Komisioner KPU

Adapun barang bukti yang disita penyidik dari tangan Komisioner KPUD Garut Ade Sudrajat adalah, 1 unit Daihatsu Sigra putih nomor polisi Z 1784 DY, serta 3 unit telepon genggam.

Sementara dari Ketua Panwaslu Heri Hasan Basri adalah 1 buah buku rekening, bukti transfer Rp 10 juta, serta 4 unit telepon genggam.

 

4 dari 4 halaman

Barang Bukti Ketua Panwaslu Garut

"Saat ini kedua tersangka dalam pemeriksaan Mapolda Jabar untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Umar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.