Sukses

TKI Tenaga Kerja Asing Terbesar di Taiwan

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat, mengatakan Tenaga Kerja Indonesia sebagai tenaga kerja asing terbesar di Taiwan dengan jumlah 161 ribu orang.

Liputan6.com, Jakarta: Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat, mengatakan Tenaga Kerja Indonesia sebagai tenaga kerja asing terbesar di Taiwan dengan jumlah 161 ribu orang.

Demikian dikutip dari pernyataan pers yang dikeluarkan kantor BNP2TKI hari ini (28/4). Dijelaskan bahwa, sebagian besar TKI bekerja pada pengguna perorangan atau TKI informal. Sedangkan jumlah tenaga kerja asing di Taiwan sekitar 380 ribu.

Mengutip keterangan Ketua kantor Dagang Ekonomi Indonesia (KDEI) Taiwan, Harmen Sembiring, Jumhur menyatakan, TKI di Taiwan menguasai sektor rumah tangga yang pada umumnya menjadi caregiver (perawat lanjut usia). Hal itu mengingat tingkat harapan hidup warga Taiwan cukup tinggi yakni 90 persen dari total penduduk Taiwan sebanyak 27 juta orang.

"Sebagian kecil lainnya bekerja di bidang formal menjadi ABK (Anak Buah Kapal) atau fisherman (nelayan) untuk kapal penangkap ikan milik pengguna perorangan serta di jenis pekerjaan konstruksi dan manufaktur," jelas Jumhur.

Sementara itu, Harmen Sembiring menyebutkan keberadaan TKI mencapai 40 persen lebih dari seluruh pekerja asing yang ada di Taiwan. Sementara pekerja asal Veitnam dengan jumlah 110-120 ribu, Filipina 77-80 ribu, Thailand antara 50-60 ribu, dan sisanya dari negara lain yang tidak signifikan jumlahnya.

Harmen menjelaskan, keberadaan TKI di Taiwan terkonsentrasi di kota Taipei dan sekitarnya. "Yang mendominasi sektor rumah tangga hanya Indonesia. Untuk Vietnam, Filipina, dan Thailand tenaga kerjanya menguasai sektor formal pada bidang manufaktur dan konstruksi," ujar Harmen.

Menurut Herman, TKI sektor rumah tangga tidak disebut sebagai TKI informal oleh pemerintah Taiwan, karena pihak berwenang Taiwan hanya membedakan tenaga kerja asing dalam kategori berdokumen dan tidak berdokumen.

Mengenai gaji TKI yang bekerja di rumah tangga, lanjutnya, rata-rata sebesar Rp 4,5 juta per bulan belum termasuk upah lembur. Untuk TKI yang menjadi ABK (Fisherman), mendapat gaji Rp 5 juta per bulan, dan bagi TKI manufaktur mendapatkan Rp 5,5-6 juta per bulan berikut pemondokan.

"Seluruh tenaga kerja asing di Taiwan juga mendapatkan jaminan asuransi sesuai pekerjaannya," ujar Harmen.

Seperti dijelaskan dalam siaran pers, Jumhur dan rombongan BNP2TKI berada di Taiwan sejak Rabu (27/4) dalam rangka menghadiri Pertemuan Tahunan V Indonesian Economic and Trade Office to Taipei (IETO/KDEI) dengan Taiwan Economic Trade Office (TETO) pada 29 April 2011 di Taipei, terkait peningkatan kerjasama penempatan dan perlindungan TKI di Taiwan. Dalam kunjungan tersebut Jumhur juga didampingi pihak agensi penyalur TKI dan perwakilan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS). (ARI) 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini