Sukses

Polisi Tangkap 7 Buruh Pengedar Sabu di Karawang

Penangkapan tujuh tersangka ini berawal dari informasi warga karena mereka seringkali melakukan transaksi narkoba sesama buruh.

Liputan6.com, Karawang - Satnarkoba Polres Karawang menangkap tujuh orang buruh pabrik di Karawang, Jawa Barat yang terlibat sebagai pengedar sabu di kalangan buruh.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Sabtu (24/2/2018), penangkapan tujuh tersangka pelaku ini berawal dari informasi warga karena mereka seringkali melakukan transaksi narkoba sesama buruh. Dari tangan tersangka, polisi menyita 52,21 gram sabu, ratusan pil tramadol, dan uang tunai Rp 6 juta.

"Satnarkoba Polres Karawang berhasil menangkap 7 orang pengedar sabu, dalam penangkapan ini petugas berhasil mengamankan 52,21 gram sabu, ratusan pil tramadol, dan uang tunai Rp 6 juta hasil jualan sabu," jelas AKBP Hendy F Kurniawan Kapolres Karawang.

Akibat perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman penjara lima tahun hingga seumur hidup.