Sukses

Tiba di Jakarta, 4 Tersangka dan Sabu 1,6 Ton Dijaga Ketat

Sementara barang bukti sabu seberat 1,6 ton yang dikemas dalam 81 karung diangkut menggunakan mobil boks milik Brimob Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membawa empat tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,6 ton ke Jakarta. Tangkapan di perairan Batam, Kepulauan Riau itu dibawa ke Jakarta melalui jalur udara.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, keempat tersangka berikut barang bukti sabu tiba di Kantor Dit IV Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka mendapatkan pengawalan ketat dari belasan anggota Brimob Polri bersenjata lengkap.

Empat tersangka dimasukkan ke sebuah minibus sambil diborgol tangannya setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Di dalam mobil, keempat warga negara asing (WNA) itu juga diapit anggota bersenjata laras panjang.

Sementara barang bukti sabu seberat 1,6 ton yang dikemas dalam 81 karung diangkut menggunakan mobil boks milik Brimob Polri. Sabu sebanyak itu disimpan sementara di lobi Gedung Dit IV Narkoba Bareskrim Polri.

"Baru sampai di Cawang sekarang sudah dikawal langsung oleh Wadir Narkoba," ujar Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (24/2/2018).

Eko sendiri saat ini masih berada di Batam, Kepulauan Riau untuk mendalami penangkapan kapal diduga berisi narkoba pada Jumat 23 Februari 2018.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Akan Diproses Hukum

Menurut Eko, tersangka berikut barang bukti sabu seberat 1,6 ton hasil operasi pada Selasa 20 Februari 2018 lalu itu dibawa ke Jakarta untuk diproses hukum selanjutnya.

"Nanti Pak Wadir yang menjelaskan, kebetulan saya masih di lapangan," ucap Eko.

Sebelumnya, satgas gabungan Polri dan Bea Cukai mengamankan satu unit Kapal ikan berisi Jaring Ketam asal Taiwan dengan bendera Singapura yang tidak dilengkapi dokumen dan surat-surat lainnya.

Dalam penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 1,6 ton. Petugas juga menangkap empat warga negara asing, masing-masing bernama Tan Mai (69), Tan Yi (33), Tan Hui (43) yang merupakan nahkoda Kapal dan Liu Yin Hua (63).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.