Sukses

Korban Bom Thamrin Tak Peroleh Konpensasi dari Pemerintah

Hal itu terungkap saat Denny bersaksi untuk terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman yang diduga otak dari peledakan bom Thamrin tersebut di PN Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Ipda Denny Mahieu menjadi korban dalam ledakan bom yang terjadi di pos polisi Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis 14 Januari 2016 lalu.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, korban mendapatkan kompensasi dan restitusi dari negara. Namun, Denny Mahieu mengaku tidak pernah menerimanya.

Hal itu terungkap saat Denny bersaksi untuk terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman yang diduga otak dari peledakan bom Thamrin tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 23 Februari 2018.

Menurut dia, saat menjalani perawatan di Rumah Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr Cipto Mangunkusumo, biaya pengobatan ditanggung oleh komandannya. Padahal, Denny mendapatkan perawatan medis selama satu bulan.

"Dari negara sampai sekarang tidak ada. Saya dengan jujur sangat memerlukan kompensasi," kata Denny.

Dia mengatakan, dia telah mengajukan konpensasi bersama korban bom Thamrin lainnya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, sampai sekarang, mereka belum mendapatkan jawabannya.

"Kami sudah diajukan LPSK berikut rincianya," ujar Denny.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gendang Telinga Pecah

Peristiwa bom Thamrin menyimpan kenangan pahit bagi para korban. Salah satunya Denny Mahieu. Ia harus kehilangan sebelah pendengarannya. Selain itu, dalam kesehariannya Denny perlu mengkonsumsi obat tidur. Kebiasaan ini, untuk mengurangi rasa sakit yang terkadang menyerang kepalanya.

"Sebelah kanan gendang telingga pecah. Tapi sama sekali saya tidak trauma. Ini merupakan resiko dalam bertugas," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.