Sukses

Pengacara Tuding Tuntutan untuk Agusrin Dimanipulasi

Sidang perkara kasus korupsi dengan terdakwa Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin, memasuki pembacaan pledoi (nota pembelaan). Terdakwa menilai tuntutan jaksa penutut umum (JPU) selama empat setengah tahun tidak memberi rasa keadilan.

Liputan6.com, Jakarta. Sidang perkara kasus korupsi dengan terdakwa Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin, memasuki pembacaan pledoi (nota pembelaan). Terdakwa menilai tuntutan jaksa penutut umum (JPU) selama empat setengah tahun tidak memberi rasa keadilan.

Pengacara terdakwa membacakan pembelaannya pada persidangan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (26/4). Pengacara menilai tuntutan JPU dimanipulir dan tidak mendasar karena tidak sesuai dengan fakta persidangan dari keterangan para saksi yang dihadirkan.

"Fakta tidak terbukti dalam persidangan. Jaksa memanipulir keterangan saksi Charudin (Kadispenda Pemprov Bengkulu). Teutama tanda tangan Terdakwa atas penerbitan rekening baru," kata kuasa hukum terdakwa dalam pemabcaan pembelaan atau pledoi di PN Jakpus, Selasa (26/4)

Dalam pledoi itu, pengacara mengatakan, dari keterngan saksi Charudin pada persidangan sebelumnya mengaku bahwa tanda tangan terdakwa dipalsukan karena banyaknya surat untuk tembusan.

"Jadi tidak ada surat yang asli yang ditandatangani terdakwa. Mengenai pembukaan nomor rekening baru di BRI," kata Marthen Porengkun yang membacakan pledoi terdakwa dihadapan majelis hakim yang diketuai Syarifuddin.

Sebelumnya JPU menuntut Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin hukuman penjara 4,5 tahun (empat tahun enam bulan) dan denda Rp 500 juta, subsider enam bulan penjara. Agusrin dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terhadap kas daerah Pemprov Bengkulu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 20,16 miliar.(MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini