Sukses

Gubernur Bengkulu Non-aktif Disidang

Sidang perkara kasus korupsi dengan terdakwa Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam pledoinya Agusrin menilai tuntutan jaksa penutut umum (JPU) tidak memberi rasa keadilan. JPU menjerat terdakwa dengan hukuman 4,5 tahun.

Liputan6.com, Jakarta: Sidang perkara kasus korupsi dengan terdakwa Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam pledoinya Agusrin menilai tuntutan jaksa penutut umum (JPU) tidak memberi rasa keadilan. JPU menjerat terdakwa dengan hukuman 4,5 tahun.

Kuasa hukum terdakwa dalam pembelaan yang dibacakan pada persidangan di PN Jakarta Pusat menilai tuntutan JPU di manipulir dan tidak mendasar karena tidak sesuai dengan fakta persidangan dari keterangan para saksi yang dihadirkan. "fakta tidak terbukti dalam persidangan, jaksa memanipulir keterngan saksi Charudin (Kadispenda Pemprov Bengkulu)," kata kuasa hukum terdakwa dalam pemabacaan pledoinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (26/4)

Agusrin M najamuddin oleh JPU didakwa menerima aliran dana sebesar Rp7 miliar. Atas Perbuatan itu, penuntut umum menjerat terdakwa dengan ancam pidana, empat setengah tahun penjara. (ARI)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini