Sukses

Sidang Tuntutan Gatot Brajamusti Ditunda Pekan Depan

Jaksa yakin, pekan depan seluruh surat tuntutan Gatot Brajamusti akan rampung.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur kembali membatalkan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Gatot Brajamusti. Alasannya, karena jaksa penuntut umum belum siap.

"Karena jaksa belum siap, maka dengan ini sidang kami tunda pekan depan," ucap Achmad, Kamis (22/2/2018).

Gatot Brajamusti yang dikerap disapa Aa Gatot dijerat atas kasus senjata api, satwa yang dilindungi, dan kasus dugaan tindakan asusila. Jaksa membagi dua berkas perkara

Jaksa Penuntut Umum Nasrudin menjelaskan, penyebab penundaan pembacaan tuntutan karena tim kejaksaan masih menyusun surat tuntutan. Karena itulah, ia meminta majelis hakim untuk kembali menunda sidang.

"Kami tim jaksa meminta waktu satu minggu ke majelis untuk penundaan," ujar dia usai persidangan.

Menurut dia, keterlambatan penyusunan surat tuntutan karena sejumlah faktor. Kasus yang menimpa Gatot Brajamusti bukanlah perkara umum seperti pencurian. Selain itu, perkaranya dibagi menjadi dua tuntutan.

"Ada dua perkara masih belum selesai disusun. Nanti tuntutannya ada dua," ujar dia.

Ia yakin, pekan depan seluruh surat tuntutan akan rampung. Jaksa juga dapat membuktikan Aa Gatot bersalah.

"Kalau saya lihat di berkas masih masa penahannya masih cukup untuk minggu depan. Kami yakin Gatot bersalah," tandas Nasrudin.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jaksa Dinilai Tak Serius

Sementara itu, Kuasa hukum, Ahmad Rifai menanggapi penundaan ini sebagai bentuk ketidakseriusan Jaksa.

"Ini penundaan yang dua kalinya. Padahal penundaaan sebelumnya lama yaitu 2 minggu. Sekarang minta tunda lagi. Jaksa tidak serius," ujar dia.

ia malah menuding jaksa melupakan asas keadilan dalam hukum. "Mereka mempertimbangan bagaimana memenjarakan orang saja. Buktinya sampai hari ini belum bisa memberikan tuntutan," tandas dia.

Sebelumnya, Selasa (13/2/2018) Gatot Brajamusti dijadwalkan mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Akan tetapi, berkas tuntutan yang akan dibacakan jaksa kepada Gatot Brajamusti sedang disiapkan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.