Sukses

Kapolres Kudus: Briptu Erlangga Laporkan Emak-Emak Penggigit Tangannya

Emak-emak menolak ditilang oleh Polisi Lalu Lintas Polres Kudus, Jawa Tengah, hingga menggigit petugas.

Liputan6.com, Jakarta - Emak-emak menolak ditilang oleh Polisi Lalu Lintas Polres Kudus, Jawa Tengah, hingga menggigit petugas. Padahal, perempuan berinisial AT itu melawan arah dan berkendara tanpa helm. 

Usai peristiwa itu, polisi kemudian mengamankannya ke Mapolres Kudus. Petugas yang digigit emak-emak itu, Briptu Erlangga, membuat laporan polisi atas kejadian tersebut.

"Yang bersangkutan kemudian diperiksa di Reskrim. Sebab petugas yang digigit langsung visum dan buat laporan. Sekarang sedang ditangani, yang bersangkutan menjalani pemeriksaan," ujar Kepala Polres Kudus AKB Agusman Gurning, ketika dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (22/2/2018).

Menurut dia, ada alasan kuat terkait pembuatan laporan polisi tersebut. Petugas ingin memberi efek jera kepada masyarakat, tak hanya kepada emak-emak, sehingga tidak ada lagi pelanggaran hukum.

"Jika dilihat dari videonya kan kita bisa melihat, yang bersangkutan melanggar peraturan lalu lintas, tapi tidak mau ditilang. Malah menggigit dan memukul dada petugas. Ini untuk pembelajaran saja agar ada efek jera," kata Agusman.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gangguan Jiwa

Agusman Gurning, menuturkan emak-emak tersebut pernah mengalami gangguan jiwa. Ini diperkuat dengan bukti yang dibawa oleh suaminya saat datang ke Mapolres Kudus. 

"Suami menjelaskan ke kita. Yang bersangkutan pernah mengalami gangguan jiwa. Pada 2016 pernah menjalani perawatan. Ada buku berobatnya dari RS Lukmono Hadi. Dia tercatat sebagai pasien gangguan jiwa," kata Agusman kepada Liputan6.com, Kamis (22/2/2018).

Menurut dia, tidak hanya perempuan itu yang mengalami gangguan jiwa di keluarganya. "Katanya keturunan satu keluarga. Adiknya juga agak-agak stres gitu," ujar Agusman soal emak-emak penggigit polisi tersebut.

Lalu bagaimana dengan kelanjutan kasusnya?

"Ya, proses hukum tetap jalan. Cuma, nanti biar hakim yang memutuskan, akan direhabilitasi atau tidak. Bedanya, nanti negara yang menanggung biaya berobatnya," tutur Agusman.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.