Sukses

DPR Berpotensi Melemahkan UU KPK

Keinginan DPR merevisi UU KPK, UU Nomor 30 Tahun 2002 semakin nyata. Ini terlihat dari surat resmi Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang ditujukan kepada Ketua Komisi III DPR RI (24 Januari 2011).

Liputan6.com, Jakarta: Keinginan DPR merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), UU Nomor 30 Tahun 2002 semakin nyata. Hal ini terlihat dari surat resmi Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang ditujukan kepada Ketua Komisi III DPR RI (24 Januari 2011) untuk menyiapkan naskah RUU sebagaimana dimaksud.

ICW bersama koalisi Pemantau Peradilan melihat hal itu sebagai langkah DPR untuk melemahkan UU KPK. Mereka menilai, kemungkinan hal itu sangat berpotensi.

"Karena dari 10 isu yang diwacanakan dalam revisi UU tersebut amat kental keinginan untuk memangkas kewenangan lembaga tersebut. Misalkan saja kewenangan penyidikan korupsi, tidak adanya SP3 oleh KPK hingga sifat kepemimpinan yang kolektif," ujar Koordinator Bidang Hukum ICW Febry Ferdiansyah dalam konferensi pers di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Ahad (24/4).

Apalagi keinginan revisi, lanjut Febry, tak bisa dilepaskan dari sepak terjang KPK. KPK selama ini acapkali menjerat para politisi Senayan kepada proses hukum. Sehingga hampir mustahil, revisi UU ini digunakan untuk memperkuat KPK. "Terutama sejak 2008, karena sejak itu anggota DPR mulai terjerat proses hukum," ujar Febry.

Febry mengakui, ICW diundang DPR untuk memberikan masukkan. Namun dengan tegas ICW menolak rencana revisi DPR. Mereka menilai saat ini belum tepat DPR merevisi UU KPK.

Ditambahkan, bukti lain potensi pelemahan terhadap KPK terlihat sejak mulai dibentuknya tim pemberantas korupsi yang sudah beberapa kali mengalami 'bongkar pasang'. "KPK adalah lembaga ke-8 yang pernah ada di Indonesia. Sejak 1967 kita sudah punya tim pemberantasan korupsi," ucap Febry.

Sayangnya, menurut Febry, tim pemberantasan korupsi kerap dibubarkan dan dibentuk lagi. Tim dibubarkan bila mulai menyentuh kekuasaan.

Karena itu dengan tegas ICW dan Pemantau Peradilan (Mapi) menolak revisi UU KPK. Mereka juga meminta presiden DPR diminta menghentikan upaya revisi UU KPK. SBY diminta tak terlibat dalam siasat politik mengekerdilkan KPK, karena SBY sejak 2004 menyampaikan komitmen soal pemberantasan korupsi.

"Ketiga, mengajak semua tokoh dan anggota DPR untuk menolak revisi UU KPK. Saya kira masih ada di DPR orang yang masih bersih. Keempat mengajak semua elemen di daerah, jaringan masyarakat, mahasiswa untuk memantau anggota atau pihak yang berupaya melemahkan KPK," ujarnya berharap.(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini