Sukses

KDEI Taiwan Telah Menyelesaikan 1.529 Kasus Pekerja Migran Indonesia

1.529 Kasus Pekerja Migran di Taiwan Berhasil Diselesaikan

Liputan6.com, Jakarta Sepanjang 2017, Kamar Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taiwan telah berhasil menyelesaikan 1.529 kasus (94 persen) menyangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan. Sisanya, sebanyak enam persen kasus masih dalam proses penyelesaian.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Soes Hindharno, saat melakukan kunjungan ke shelter house (tempat penampungan sementara) Kaohsiung bagi pekerja migran bermasalah di Taiwan.

Dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker pada Rabu (21/2/2018), Soes mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian kasus-kasus PMI yang bermasalah di berbagai negara penempatan.

“Pemerintah Indonesia dan Taiwan terus bekerja sama untuk meningkatkan aspek perlindungan bagi PMI dan peningkatan kesejahteraan bagi PMI yang bekerja di Taiwan. Kita ingin kasus-kasus PMI segera diselesaikan dan PMI bisa pulang ke tanah air," ujarnya.

Fungsi perlindungan dan pelayanan bagi PMI, imbuh Soes, harus terus ditingkatkan agar berbagai pemasalahan yang dihadapi PMI, seperti gaji tidak dibayar, kecelakaan kerja, kontrak kerja tidak sesuai, pemulangan PMI, dan penganiayaan dapat teratasi dengan segera.

“Kita juga memperkuat keberadaan atase ketenagakerjaan yang mempunyai tugas pelayanan tenaga kerja yang diantaranya perlindungan PMI, pendataan PMI di negara penempatan, pemantauan keberadaan PMI, penilaian terhadap mitra usaha atau agen dalam pengurusan dokumen PMI, upaya advokasi PMI, legalisasi perjanjian atau kontrak kerja, serta pembinaan PMI yang telah ditempatkan," ucapnya.

Dalam kunjungan kerja ke Taiwan, jajaran Kemnaker juga melakukan dialog dengan PMI bermasalah dan peninjauan pembangunan shelter baru KDEI di Taipei. Tempat penampungan sementara ini diperuntukkan bagi PMI di wilayah Kaohsiung dan wilayah selatan Taiwan lainnya.

“Shelter baru ini akan dipergunakan untuk rumah perlindungan bagi PMI. Shelter juga digunakan untuk belajar dan mengajar bagi PMI. Shelter Kaohsiung juga bisa digunakan untuk belajar mengajar (tatap muka kejar paket A, Paket B dan Paket C, serta Universitas Terbuka) bagi PMI," kata Soes.

Selanjutnya, rombongan Kemnaker melanjutkan pertemuan dengan 115 lebih agensi di Taiwan yang difasilitasi oleh Kepala KDEI Taiwan, Robert James Bintaryo  

“Kepada 115  agensi, kami melakukan sosialisasi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang PPMI, sehingga mereka memahami dan dapat menjalankan ketentuan peraturan tersebut dengan baik," ujar Soes.

Lanjutnya, acara silaturahmi dan dialog dengan PMI dan agensi di Taipei, merupakan wujud perhatian dan kepedulian pemerintah kepada  PMI, khususnya  yang bekerja  di Taiwan, agar tetap menaati segala ketentuan pemerintah Taiwan.

“Meski berjalan singkat, kami tetap memberikan pembekalan kepada PMI agar bekerja lebih baik dan selalu mematuhi peraturan ketenagakerjaan di Taiwan," tutup Soes.

 

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini