Sukses

Buron Kasus Korupsi Aset Pertamina Serahkan Diri ke Bareskrim

Mantan Vice President Asset Management PT Pertamina itu dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi penjualan atau pelepasan aset PT Pertamina, Gathot Harsono menyerahkan diri ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Gathot menyerah setelah buron selama sekitar enam bulan.

"Gathot Harsono menyerahkan diri kepada penyidik pada pukul 13.00 WIB tadi," ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Setelah dilakukan pemeriksaan tambahan, penyidik kemudian menahan Gathot. Mantan Vice President Asset Management PT Pertamina itu dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Sudah dilakukan penahanan," kata dia.

Gathot diduga melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan penjualan atau pelepasan aset milik PT Pertamina berupa tanah seluas 1.088 meter persegi di Simprug, Jakarta Selatan pada 2011. Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp 40,9 miliar.

Bareskrim Polri telah menetapkan Gathot sebagai tersangka sejak awal 2017. Dia kemudian dicekal bepergian ke luar negeri sejak Juli 2017. Bahkan polisi telah memasukkan Gathot dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 23 Agustus 2017.

Dalam perkara ini, Gathot dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 56 KUHP.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Buron

Direktorat Tindak Pidana Korupsi menetapkan Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina (Persero), Gathot Harsono, sebagai buron.

Gathot ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pelepasan aset Pertamina pada 2011 berupa tanah di kawasan Simpruk, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Indarto mengatakan, penetapan Gathot sebagai tersangka telah dilakukan pada 15 Juni 2017 lalu, setelah dilakukan gelar perkara.

"Telah ditetapkan Gathot Harsono sebagai tersangka selaku SVP Asset management PT Pertamina," kata Indarto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, 20 Juli 2017.

Dihubungi terpisah, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Brigjen Ahmad Wiyagus meminta masyarakat yang mengetahui keberadan Gathot untuk menginformasikan kepada kepolisian.

"Masyarakat yang mengetahui agar menginformasikan ke kepolisian terdekat atau ke Tipidkor Bareskrim," kata Wiyagus, Selasa 29 Agustus 2017.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.