Sukses

Bareskrim Tangkap 18 Penyebar Hoax dan Hate Speech Sepanjang 2018

Irwan menuturkan, ada sejumlah isu hoax yang disebarkan oleh para pelaku melalui media sosial.

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap 18 tersangka kasus penyebaran berita bohong alias hoax dan ujaran kebencian alias hate speech. Penangkapan itu terakumulasi sepanjang 2018.

"Jumlah itu hanya khusus (yang ditangani) di Direktorat Siber Bareskrim Polri," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar di kantornya Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).

Irwan menuturkan, ada sejumlah isu hoax yang disebarkan oleh para pelaku melalui media sosial. Mulai dari isu penculikan ulama, guru ngaji, hingga muazin.

Ada juga kasus ujaran penghinaan tokoh agama, penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum, juga kasus sentimen suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).

18 Tersangka yang ditangkap, kata Irwan, terdiri dari 15 kasus yang ditangani penyidik. Lima kasus di antaranya merupakan berita bohong terkait ulama dengan enam tersangka yang ditangkap.

Kemudian, tiga kasus ujaran kebencian dan berita bohong terkait Presiden Jokowi dengan tiga tersangka yang ditangkap.

Selanjutnya, ada empat kasus berita bohong tentang anggota dewan dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri. Total empat tersangka dicokok dalam kasus ini.

Dan terakhir, tiga kasus ujaran kebencian dan berita bohong kepada kelompok tertentu. Pada kasus ini lima orang tersangka ditangkap polisi.

"Direktorat siber tidak menemukan adanya hubungan dari para tersangka, namun biasanya mereka menyebarkan berita bohong itu ke Facebook dari grup Whatsapp tertutup mereka," ucap Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

18 Tersangka dan Postingannya

Berikut 18 tersangka dan postingannya yang ditangani Bareskrim di Januari hingga Februari 2018.

Pada Januari 2018 ditangkap enam tersangka, antara lain:

1. Zainal atas kasus pencemaran dan SARA. Konten yang ditulis, "Cukup sudah kita dibohongi, akhiri semua dusta dan tipu-tipu. Janji-janji semanis madu. Namun semuanya hanya semu. Kami telah tertipu. Sosok wong ndeso dan merakyat tapi tak berpihak kepada nasib rakyat. Cukup sudah!". Zainal ditangkap di Pati, Jawa Tengah.

2. Suhardi Winata atas kasus penghinaan. Konten yang ditulis, "Islam dipelintir oleh Muhammad agar kelihatan baik. Lalu dipelintir lagi oleh muslim. Penyakit yang sama yang diderita oleh pelaku kejahatan dan korbannya. Dalam ilmu psikologi ini apa namanya?. Suhardi ditangkap di Bandung.

3. Edi Efendi ditangkap di Bekasi, Jabar. Konten yang diunggahnya, "Awas bahaya laten Ngapusi. Sudah pasti sekali berbohong seterusnya akan tetap berbohong. Janji kampanye Jokowi yang bohong: buy back Indosat, tidak bagi-bagi kekuasaan, tidak menaikkan BBM, tidak impor pangan, ciptakan mobil nasional, persulit investasi asing, tidak mencabut subsidi, tidak akan utang lagi dan stop mobil murah".

4. Hurry Rauf ditangkap di Jakarta Timur atas kasus pencemaran nama baik dan berita bohong terkait anggota DPR Akbar Faisal.

5. Achmad Basrofi ditangkap di Solo, Jawa Tengah. Konten yang diunggah, "Tembak mati Jokowi sampai darah keturunannya memakai mandat utama patriot kepahlawanan, para pahlawan dan para pejuang bangsa dan NKRI sah dan mutlak".

6. Marlon Purba ditangkap di Medan, Sumut atas kasus penghinaan dan SARA. Konten yang diunggah, "Jangan bela-bela mata sipit yang anjing itu," dan "Orang Medan tidak perlu orang Papua".

Kemudian pada Februari 2018, ditangkap 12 tersangka, antara lain:

1. Gunawan ditangkap di Pulogadung, Jakarta Timur atas kasus penghinaan dan SARA. Konten yang diunggah yaitu, "Sebenarnya bangkai satu itu tidak perlu disolati. Hidupnya saja sudah repot, sudah jadi bangkai juga ngerepotin".

2. Ashadu Amrin ditangkap di Pondok Gede, Jaktim atas kasus penghinaan dan pencemaran nama baik presiden. Konten yang diunggah, "Saat ulama diserang dan dibunuh, dia diam dan cuek saja. Giliran gereja yang diserang, dia dengan sigap menjenguk gereja tersebut. Mengapa begitu? Sebab kalau ke gereja, dia dikasih amplop".

3. Ashari Usman ditangkap di Medan, Sumut, atas kasus pencemaran nama baik. Konten yang diunggah, "Mahkamah Konstitusi: Untuk rakyat atau untuk kaum LGBT?" dan "Manuver Jokowi: Meremehkan Golkar, meremehkan PDI-P".

4. Dedi Iswandi ditangkap di Cilegon, Banten atas kasus SARA dan pencemaran nama baik. Konten yang diunggah, "Usir keturunan Cina dari Indonesia demi kenyamanan dan toleransi PDI menyetujui suara adzan ditiadakan di Indonesia".

5. Yadi Hidayat dan Sukandi ditangkap di Garut, Jabar atas kasus berita bohong. Konten yang diunggah, "PKI bangkit, penculikan ulama (hilangnya seorang ustad di daerah Cimuncang, Garut)."

6. Bambang Kiswotomo, Wawan Setia Permana, Wawan Kandar dan Tusni Yadi atas kasus penghinaan dan SARA. Konten yang diunggah, "Mayoritas Cina itu memang babi, bahkan Cina cacat mau mati di kursi roda dan pakai pampers pun ikut nyoblos juga semua demi menguasai NKRI".

7. Yayi Haidar Aqua, ditangkap di Rangkas Bitung, Banten atas kasus SARA dan pencemaran nama baik. Konten yang diunggah, "15 juta anggota PKI dipersenjatai untuk bantai ulama dan umat Islam".

8. Sandi Ferdian ditangkap di Lampung atas kasus berita bohong. Konten yang diunggah, "Megawati minta pemerintah tiadakan adzan di masjid karena suaranya berisik".

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.