Sukses

Suap Satelit Monitor, Eks Pejabat Bakamla Dituntut 5 Tahun Penjara

Menurut jaksa, perbuatan Nofel tak mendukung upaya pemerintah yang tengah giat memberantas tindak pidana korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa Kiki Ahmad di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).

Menurut jaksa, perbuatan Nofel tak mendukung upaya pemerintah yang tengah giat memberantas tindak pidana korupsi. Namun Nofel dianggap sopan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Hal yang meringankan tuntutan Nofel lainnya yakni, telah mengembalikan kerugian negara atas kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Nofel mengembalikan uang sebesar SGD 104.500.

Sebelumnya, Nofel Hasan didakwa menerima SGD 104.500 atau sekitar Rp 1,045 miliar terkait kasus pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Uang tersebut diterima Nofel dari Fahmi Darmawansyah.

Penerimaan terhadap Nofel juga berbarengan dengan penerimaan terhadap Eko Susilo Hadi dan Bambang Udoyo. Nofel juga disebut telah menyusun dan mengajukan anggaran pengadaan satelit monitoring Bakamla pada APBNP 2016. Juga mempersiapkan dan mengusahakan pembukaan tanda bintang pada anggaran pengadaan drone.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menyesal

Terdakwa kasus suap pengadaan satelit monitor di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan menangis dalam ruang sidang. Nofel yang merupakan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla mengaku menyesal terpaksa menerima uang suap atas perintah atasannya.

"Saya mengaku dan menyesali telah terima uang atas perintah Eko Susilo. Meski sempat saya tolak, saya takut dimarahi pimpinan," ujar Nofel di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2018).

Saat mengatakan hal tersebut, Nofel yang diperiksa sebagai terdakwa terisak. Nofel menangis karena teringat keluarganya.

"Sekarang keluarga saya kerja serabutan. Jual kue pun dilakukan untuk mendapat uang," kata Nofel.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.