Sukses

Setya Novanto Bawa Tas Hitam ke KPK, Apa Isinya?

Terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2018).

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2018). Mantan Ketua DPR RI itu keluar dari mobil tahanan pukul 13.10 WIB.

Novanto yang mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye itu enggan berkomentar saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media. Mantan Ketum Golkar itu hanya melemparkan senyum sambil memamerkan tas kulit berwarna hitam yang dibawanya.

Dia selalu membawa tas hitam tersebut setiap menjalani persidangan e-KTP. Tas itu diduga, salah satunya, berisi buku hitam yang biasanya selalu digenggam Novanto. 

Setya Novanto memang diketahui selalu membawa buku catatan dalam setiap persidangan. Buku catatan bersampul hitam yang kemudian disebut 'buku hitam' itu dibawa sejak sidang yang mengagendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi. Buku ini selalu dikeluarkan dari tas hitam yang dibawanya hari ini.

Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail mengatakan, buku itu berisi catatan persidangan.

"Sepanjang yang saya tahu, buku catatan Pak SN itu berisi catatan Beliau atas keterangan saksi, terutama keterangan saksi di persidangan. Kalau ada yang bereaksi keras, menurut hemat saya, tidak sepatutnya sebelum ada klarifikasi," kata Maqdir kepada Liputan6.com, Rabu 7 Februari 2018.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kata KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau menanggapi lebih jauh soal buku catatan hitam milik terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov).

Pada buku catatan yang sempat diperlihatkan Setnov sebelum menjalani sidang e-KTP tertulis sejumlah nama. Antara lain nama Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

"Siapapun bisa punya buku, dan siapapun bisa menulis bukunya, tapi informasi itu baru berharga apabila itu disampaikan di proses persidangan atau dalam proses penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2018).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.